
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Korem 041/Gamas Bengkulu melakukan Memory of Uderstanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM (kemkumham, red) dalam hal pengawasan orang asing yang berada di Provinsi Bengkulu.
“Isi dari MoU tersebut adalah bagaimana mengawasi orang asing yang ada di wilayah NKRI ini, yang menjadi tugas melakukan pengawasan orang asing ini dilakukan oleh semua tentara baik angkatan darat, laut, dan udara,” tegas Komandan Korem 041 Bengkulu, Kolonel Andi Muhammad, Senin (13/3/2017) di Bengkulu.
Tujuan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) ini adalah untuk mengajak semua elemen instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Indonesia khususnya yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Kita wajib untuk mengawasi mereka terlebih jika mereka bekerja itu wajib kita awasi karena ini menyangkut kedaulatan negara,” sebut Andi.
Dari TNI, lanjut Andi, wilayah pengawasan orang asing ini dimulai dari tingkat desa dimana hampir setiap desa ada beberapa pasukan TNI disana.
Apabila terdapat orang asing yang mencurigakan maka dari pihak TNI akan melakukan pemeriksaan dokumen terkait orang asing tersebut.
“Kami (TNI, red) akan mengawasi keberadaan dan apa tujuan orang asing tersebut disana, apakah melakukan wisata atau bekerja, kalau mencurigakan maka akan kami amankan dan laporkan ke pihak imigrasi,” lanjutnya.
Seluruh jajaran Korem 041 mulai dari Babinsa sampai Korem melakukan deteksi dini, temu cepat dan lapor cepat. Kalau terindikasi ada laporan orang asing tentunya akan ada laporan untuk itu diperlukan unsur untuk saling berkoordinasi baik antara babinkabtimnas dengan kepala desa setempat.
“Jika ada laporan maka akan ditanyakan terlebih dahulu kepada orang yang berwenang di desa dalam hal ini kepala desa, apa tujuan orang asing tersebut serta dokumen visa apa yang mereka gunakan kalau menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan maka akan ditindak secepat mungkin,” ujarnya.
Foksi TNI menjadi bagian dari tim Pora adalah untuk menjaga kedaulatan NKRI. Jangan sampai ada orang asing di Indonesia menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak imigrasi.
“Mereka wajib patuh terhadap peraturan di NKRI jangan sampai mereka menginjak-injak kedaulatan bangsa kita,” tegasnya lagi.
“Untuk penindakan orang asing TNI tidak bisa melakukannya secara langsung tetapi harus dari kementerian hukum dan ham karena mereka yang berwenang terhadap penindakan orang asing dan kalau ada unsur pidana yang dilakukan oleh orang asing maka pihak kepolisian yang akan menindak hal tersebut tugas TNI adalah menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI,” tambah Andi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!