
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dugaan pemungutan liar (pungli) Lapak para pedagang di pasar pagar dewa Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, tahun anggaran (TA) 2016.
Tim khusus (Timsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, Selasa (23/5/2017), menggeledah kantor UPTD pasar pagar dewa.
Penggeledahan yang dimulai sekira pukul 10.01 WIB hingga pukul 12.46 WIB tersebut, tim kejaksaan mengamankan satu koper dokumen.
”Penggeledahan ini, kita mendapatkan sejumlah dokumen. Nanti dari dokumen-dokumen itu akan kita teliti lagi. Mudah-mudahan dari dokumen tersebut bisa memperjelas tentang dugaan tindak pidana sesuai surat perintah penyidikan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Irvon Desvi Putra, Selasa (23/5/2017).
Dikatakan Irvon, dari berkas dokumen yang didapat pada penggeledahan itu, berupa, kwitansi serta daftar para pedagang di pasar itu.
”Dari berkas yang kita sita, itu ada kwitansi pembayaran, serta daftar nama para pedagang dipasar itu,” ujar Irvon.
Tak hanya itu, kata Irvon, penggeledahan ini sesuai dengan ketentuhan KUHP, yang mana pihak penyidik berhak dan memiliki kewenangan dalam pengeledahan tempat-tempat, yang diduga menyimpan barang bukti pada perkara itu.
”Kita sudah meminta izin kepada kepala pengadilan negeri Bengkulu untuk menerbitkan penggeledahan. Jadi, kita ke sini dengan membawa surat izin dari kepala PN, serta surat perintah penggeledahan dari kejari,” pungkas Irvon.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!