Logo

Tim Satgas KPK Bawa Satu Koper dari Ruang Kerja Kasi III Intel

Penggeledahan di kejati Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Penggeledahan yang digelar di ruang kerja Kasi III Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba, Senin (12/6/2017), petang.

Tim Satgas KPK membawa satu koper berukuran sedang berwarna kuning dari ruang kerja Parlin. Tidak hanya itu, tim Satgas KPK juga membawa sejumlah berkas yang terbungkus dalam map.

Diduga isi koper dan map tersebut, berisikan berkas atau barang bukti yang berasal dari ruang kerja Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba.

Saat dikonfirmasi tim Satgas KPK yang keluar dari ruang kerja Kasi III Intel Kejati Bengkulu, enggan berkomentar banyak.

”Belum selesai,” jawab, beberapa anggota KPK, saat meninggalkan ruangan penggeledahan menuju ruang Wakajati Bengkulu, Senin (12/6/2017).

Penggeledahan di ruang kerja Kasi II Intel Kejati Bengkulu, tersebut diketahui sekira selama tidak kurang dari dua jam atau sejak pukul 17.18 WIB hingga pukul 19.18 WIB.

Meskipun demikian, tim Satgas KPK belum menggeledah ruang kerja Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan, yang mana sebelumnya juga dilakukan penyegelan oleh KPK.

Untuk diketahui, dalam OTT tersebut, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto Murni Suhardi sebagai tersangka.

Keduanya bertindak sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang No 20 tahun 2001 junto 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Sedangkan Parlin Purba sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-undang 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Baca juga : Ruang Kerja Kasi III Intel Bengkulu Digeledah Selama Dua Jam