Logo

Tim Kemenpan-RB Ikut Awasi ASN yang Bolos Kerja Hari Pertama

Rejang Lebong – Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menerbitkan surat edaran meminta para pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN hari Senin, 10 Juni 2019, hari pertama masuk kerja pasca liburan lebaran atau Idul Fitri 1440 H.

Dalam surat tersebut, MenPANRB menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni, membenarkan surat edaran tersebut. Dia mengatakan Pemkab akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan diawasi oleh petugas dari Kemenpan-RB yang datang langsung dari Jakarta.

“Iya, nanti waktu sidak selain tim dari Pemkab Rejang Lebong juga ada petugas Kemenpan-RB yang ikut sidak, mereka turun di semua kabupaten/kota pada hari pertama masuk kerja,” pungkas Sekda.

Kalangan ASN di Rejang Lebong yang kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama masuk, lanjutnya, akan dijatuhi sanksi disiplin pegawai, kecuali bagi ASN yang sakit dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter.

“Akan diberikan surat peringatan tertulis, kemudian juga bisa dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji, serta pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP yang diterima masing-masing,” pungkasnya.

Sekda berharap ASN di daerah itu sudah masuk kerja dari batas jadwal libur lebaran yang telah ditentunkan agar tidak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Waktu libur Lebaran yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang, jika ada yang tidak masuk pada hari pertama kerja akan kita jatuhi sanksi disiplin PNS,” kata Sekda.

Jjadwal libur lebaran yang diberikan kepada ASN terhitung 2-8 Juni, karena 1 Juni ASN masih masuk kerja melaksanakan upacara peringatan hari lahir Pancasila 2019.

Reporter : Dedi Rasyid