Tiga Hari Usai Pleno, Paslon Bisa Gugat ke MK

Yasrizal
Tiga Hari Usai Pleno, Paslon Bisa Gugat ke MK

BJ Karneli

BJ Karneli

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak Pasangan Calon (Paslon) diperbolehkan untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara sementara dari KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Disampaikan Komisioner KPU Benteng, BJ Karneli mengatakan paslon maupun tim diperbolehkan menyampaikan gugatan atas adanya pelanggaran pilkada. Ia mengatakan dijadwalkan bahwa pleno KPU Benteng akan dilaksanakan, Rabu (22/2/2017) mendatang.

‘’Kalau sesuai dengan aturan, tiga hasil setelah pleno kabupaten, paslon silahkan menyampaikan gugatan ke MK,’’ ungkap Karneli.

Karneli menyampaikan selanjutnya akan dilakukan proses pengkajian dari MK.

Dipastikan hingga 21 hari mendatang akan adanya putusan dari MK dan Waktunya 21 hari akan dilakukan proses, baru selanjutnya akan diputuskan oleh MK atas adanya laporan yang masuk.

Karneli mengatakan penyampaikan gugatan bukan hanya terkait dengan hasil rekapitulasi perolehan suara, namun juga dengan adanya pelanggaran pada masa tahapan Pilkada.

“Itu terserah dari Paslon atau tim hendak menyampaikan laporan dengan materi apa saja. Bisa saja tentang tahapan pilkada atau lainnya,’’ demikian Karneli.

 

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!