Bengkulu #KitoNian

Tersangka UU ITE di Curup Tanami Ratusan Ganja dalam Ruko

Tersangka UU ITE di Curup Tanami Ratusan Ganja dalam Ruko

REJANG LEBONG – Tim gabungan Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong serta Resmob Polda Bengkulu lakukan penggerebekan sebuah rumah toko (ruko) yang menjadi tempat budidaya tanaman ganja berlokasi di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H., kepada awak media menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu siang (13/10/2021) sekitar pukul 12:00 WIB petugas berhasil berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AYH (40).

“Saat dilakukan pemeriksaan, tim yang bertugas mendapati ratusan tanaman ganja yang baru disemai di dalam polybag serta mengamankan paketan ganja kering siap edar yang berada di dalam ruko milik AYH,” ungkapnya.

Kabid Humas menjelaskan bahwa sebelumnya penggerebekan rumah tersangka tersebut, tersangka akan diamankan Sat Reskrim Polres terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya, akan tetapi saat di rumah pelaku petugas justru mendapati tanaman ganja.

”Sebelumnya tersangka telah terjerat kasus pelanggaran UU ITE atas dasar pencemaran nama baik,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu.

Tersangka beserta barang bukti berupa tanaman narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 160 batang dalam polybag serta ganja kering siap pakai lebih kurang sebanyak 160 paket telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut. (rls)

Baca Juga
Tinggalkan komen