Logo

Terima Aliran Dana Dugaan Korupsi, Silahkan Kembalikan

KOTA BENGKULU, bengkulunewes.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penerangan Hukum, Ahmad Fuadi menyampaikan, saat ini dari pihak penyidik belum ada perintah, untuk dilakukan pengembalian aliran tersebut.

”Untuk perintah pengembalian secara tertulis tidak ada, tapi kalau misalnya dia (Andi) pro aktif untuk mengembalikan, kita pun terima,” kata Fuadi, Senin (31/7/2017).

”Karena kita tugasnya jugakan, selain penindakan gimana caranya penyerapan keuangan negara yang kita lakukan, supaya bisa memulihkan kembali keungan negara, lagi iya-kan? Karena negara merasa dirugikan dalam hal ini,” sambung Fuadi.

Fuadi menyampaikan, pihaknya tetap menunggu itikat baik dari yang bersangkutan, untuk mengembalikan uang dari proyek tersebut.

”Ya begitulah, bagi siapa saja yang menerima aliran itu, ya harus dikembalikan,” jelas Fuadi.

Baca juga : Empat Tersangka Mangkir, Ini Langkah Penyidik