Terdakwa Rully yang Terlibat Perkara Dugaan Korupsi TKA Benteng Dituntut 6 Tahun Penjara Terbit : September 9, 2024 - Penulis : Dwinka Kurniawan - Kategori : Hukum BENGKULU – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Rully Octavian mantan Kasi penempatan tenaga kerja di Disnakertrans Bengkulu Tengah dalam perkara dugaan Korupsi Retribusi TKA Benteng tahun 2018-2019, Senin (09/09/24). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Faisol. Dalam pembacaan tuntutan, dia menyampaikan Jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu Tengah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda 200 Juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti 3 juta yang sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. JPU Kejari Bengkulu Tengah, Harys Ganda Tiar Sitorus, mengatakan untuk terdakwa ini pihaknya tetapkan pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 18 Junto pasal 55 Kuhp. Alasan JPU menuntut dengan pasal 2, karena terdakwa secara jelas dalam fakta persidangan ikut andil dalam melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen berupa cek pencairan atasannya yang diminta oleh terpidana sebelumnya. Total dari fakta persidangan, ada kurang lebih 15 cek yang dipalsukan oleh terdakwa. Sedangkan dalam proses pemalsuan, terdakwa hanya diberikan 3 juta rupiah dari terpidana Elvi Eriantoni selaku mantan Kabid Disnakertrans Benteng. “Memberatkan karena memalsukan surat tandatangan cek pencairan Kepala Dinas yang diminta terpidana sebelumnya,” kata JPU Kejari Bengkulu Tengah. Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Zetriansyah mengaku pihaknya akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU Kejari Benteng, yang tentunya ada yang tidak sesuai dalam Fakta persidangan dan tuntutan akan dibantahkan. Sebelumnya dalam perkara ini, sudah ada satu orang terdakwa bernama Elvi Eriantoni yang sudah di vonis dengan Hukum 6 tahun penjara denda 500 Juta Subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti 1,6 Milyar atau diganti pidana penjara selama 4 tahun. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia