Bengkulu News #KitoNian

Tepis Helmi Jadi Saksi Nikah Siri Kadis PUPR Kota, Kader PAN Siapkan Somasi

Teuku Zulkarnain

KOTA BENGKULU – Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain pada Selasa (19/2) lalu secara gamblang menepis kabar bahwa Wali Kota Bengkulu, H. Helmi ikut terlibat dalam pernikahan siri Kepala Dinas (Kadis) PUPR berinisial SI dengan perempuan yang dikabarkan tengah mencaleg berinsial VN.

Dijelaskan Teuku, sejumlah kader PAN mengaku kaget karena nama Helmi ikut terseret dalam masalah pribadi SI, melalui surat dari ketua RT 20 Perumahan Permata Gading Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka bernama Novian.

“Kami terkejut melihat ada persoalan dalam berita beberapa hari ini tentang persoalan rumah tangga saudara Syafriandi dengan istri sahnya, kami terkejut bahwa disana ada terbawa-bawa pak Walikota Helmi Hasan, kami sebagai kader PAN sekaligus anggota legislatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional merasa harus mengklarifikasi ini,” ujar Teuku, Rabu (20/2).

Sebab, pernikahan siri yang disinyalir terjadi di bulan April 2018 lalu berbarengan dengan kegiatan Helmi yang tengah menjalani iktikaf di Negara Kamboja.

“Bulan April pak Helmi masih melakukan iktikaf di Kamboja, beliau baru kembali di Bengkulu itu di bulan Juni, dan langsung melakukan debat terakhir sebagai kandidat walikota, jadi teman-teman boleh cross cek itu kapan beliau ada di Bengkulu, kapan ada di Kamboja, itu semuanya ada, karena buktinya, visa, paspor, semuanya ada,” tegas Teuku.

Karena kabar tersebut, Teuku mengatakan bahwa Helmi dalam waktu dekat akan melakukan somasi dengan melibatkan beberapa pengacara, sebab kabar tersebut saat ini telah menjadi konsumsi publik, dan dirinya menekankan bahwa isi surat dari Ketua RT yang mengatakan Wali Kota telah menjadi saksi pernikahan Syafriandi tidak benar adanya.

“Pak wali sudah meminta kepada kami untuk segera menyusun somasi, yang tentu didalamnya ada beberapa pengacara, tapi kemudian perlu kami garis bawahi bahwa apa yang disampaikan dalam surat oleh Ketua RT yaitu pak Novian, disebutkan pak Helmi menjadi saksi mengetahui proses nikah sirinya saudara Syafriandi dengan saudari Vn itu adalah sebuah kebohongan,” imbuh Teuku.

Untuk diketahui, sebelumnya istri sah SI, berinisial RK pada Senin lalu, melaporkan suaminya ke Polda Bengkulu atas dugaan perzinahan didampingi kuasa hukumnya Aizan SH, MH dan Jecky Haryanto SH.

Aizan menyampaikan, saat kejadian SI berada dirumah VN, ketika ditanya RT, SI sempat mengatakan bahwa dirinya tidak berzinah melainkan telah menikah siri dengan VN, pernikahan itu disaksikan sejumlah pejabat dan itu dibuat dalam surat keterangan dan pernyataan dari RT setempat terkait pengakuan SI.

Baca Juga
Tinggalkan komen