Tempo Seminggu, 5 Tsk Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap

K. Hady
Tempo Seminggu, 5 Tsk Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap

Bengkulu – Prestasi kembali dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu dalam pemberantasan narkoba di Kota Bengkulu. Kurun waktu seminggu, Polres Bengkulu berhasil melakukan 5 tangkapan.

Berdasarkan press realese yang dilakukan Senin, (28/10/19), Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, SI.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, kelima tangkapan ini hasil pengembangan tim di lapangan.

Rabu, (23/10/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Bengkulu mengamankan tersangka AS (29) warga Kebun Beler yang saat itu diduga kuat akan melakukan transaksi narkoba di TKP Jalan Iskandar, Tengah Padang. Saat digeledah barang bukti (BB) satu paket sabu berhasil ditemukan di lantai tempat tersangka duduk.

Selanjutnya dihari yang sama, kembali berhasil ditangkap tersangka KH alias Hen (35) warga Kebun Beler, dengan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan dalam kantong plastik diatas meja milik pelaku.

Tidak berakhir sampai disana, pada hari Sabtu (26/10/19) sekitar pukul 15.00 WIB, Sat Narkoba Polres Bengkulh kembali menangkap salah seorang tersangka RGR alias Re (32) yang diduga bandar narkoba dan akan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di Jalan Nala Anggut Bawah. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 paket sabu di dalam hp, serta 2 paket sabu ditempel paralon dan di tiang listrik.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali memeriksa tersangka RGS, dan menggeledah rumahnya di Jalan Pasar Pedati Prum Pedati Esteta, Kelurahan Pasar Pedati. Akhirnya setelah digeledah, kami kembali menemukan 7 Pakat sabu, 1 timbangan digital, serta satu pak plastik klip,” jelas Iptu Samson.

Selain itu, pada hari yang sama Sabtu (26/10/19) sekitar pukul 22.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Bengkulu kembali mengamankan tersangka EO (35) IRT warga Jalan Hibrida Kota Bengkulu. Tersangka tertangkap tangan di Wisma Kendi, Anggut Atas. Dari tersangka berhasil disita 1 paket sabu serta alat hisap sabu.

Hasil pemeriksaan dan keterangan pengembangan tersangka EO, bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari salah seorang bandar AM. Selanjutnya, pada hari Minggu, (27/10/19) sekitar pukul 04.20 WIB, AM (29) warga Singaran Pati, berhasil ditangkap di Jalan Meranti, Sawah Lebar. Setelah digeledah, berhasil ditemukan 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan serta uang tunai Rp. 500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Yudi Arisandi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!