Logo

Tanggapi Penganiayaan Guru oleh Ortu Murid, Pupa Minta Sekolah Memiliki Mekanisme Perlindungan

BENGKULU – Direktur Yayasan PUPA (Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Prempuan dan Anak), Susi Handayani menuturkan dalam kasus orangtua siswa yang melakukan kekerasan terhada guru di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Kota Bengkulu menunjukkan tidak adanya mekanisme perlindungan dalam ruang lingkup sekolah.

Padahal menurutnya mekanisme perlindungan dalam ruang lingkup sekolah sangat dibutuhkan, tidak hanya melindungi siswa tetapi juga guru hingga penjaga dan satpam. Sehingga sekolah dapat melindungi ruang lingkup sekolah, ketika sedang menyelesaikan kasus.

“Seharusnya sekolah memiliki mekanisme perlindungan pada semua orang yang ada di ruang lingkup itu. Nah jika terjadi hal-hal seperti guru menegur siswa, kemudian melaporkan hal tersebut kepada orangtua dan langsung ke sekolah untuk melakukan tindakan arnakis. Itukan menandakan bahwa sekolah dan orangtua siswa tidak memiliki aturan atau mekanisme perlindungan untuk menyelesaikan persoalan,” kata Susi pada Bengkulunews.co.id Rabu (02/08/23) siang.

Sehingga jika adanya mekanisme perlindungan, siswa yang tidak menerima teguran dari guru atau sebalinya bisa melaporkan hal tersebut pada tempat pengaduan. Kemudian bagian pengaduan bisa menanyakan perihal kronologi permasalahan pada siswa ataupun guru, sehingga adanya proses mediasi dalam ruang lingkup sekolah.

Sayangnya kasus orangtua siswa yang melakukan kekerasan terhadap guru di salah satu SMAN Bengkulu, menandakan belum adanya mekanisme perlindungan tersebut. Susi menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki atau memiliki aturan, tetapi tidak terinformasi dengan siswa dan juga oarngtua.

Kemudian Susi menjelaskan seharusnya orangtua dapat melakukan tindak lanjut dan mengkonfirmasikan kasus tersebut kepada sekolah. Sehingga mekanisme tersebut dapat berjalan, sekolahpun dapat memahami respon orangtua yang tidak puas dengan tindakan guru.

“Dengan adanya mekanisme tersebut sekolah juga akan mengetahui apa saja yang dibutuhkan oleh orangtua siswa, sehingga tidak langsung orangtua siswa bertemu dengan korban ataupun pelaku. Jadi saya melihatnya mekanisme perlindungan baik pada anak dan semua orang yang ada di satuan pendidikan tersebut tidak ada atau ada tetapi tidak dijalankan,” tutup Susi.

Sebelumnya, Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong menjadi korban penganiayaan orang tua murid pada Selasa (01/08/23).

Kronologis yang diterima bengkulunews.co.id berawal dari  Zaharman mendapati siswanyanya tengah merokok di lingkungan sekolah pada pukul 07.30 . Kemudian Zaharman menegur dan menasehati siswa tersebut, tidak terima ditegur ia mengadu kepada orantuanya.

Kemudian datanglah orangtua siswa ke sekolah dan bertemu dengan satpam, namun ketika ditanyai justru dihiraukan sembari bergegas menuju lapangan saat Zaharman sedang mengajar. Zaharman kemudian langsung di ketapel menggunakan peluru batu kerikil, oleh orangtua murid dan mengenai matanya.