Logo

Tak Beretika, Disdik Provinsi Bengkulu Dilapor ke Ombudsman

Jaka Andhika

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kecewa dengan kinerja pelayanan publik di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, warga asal Kabupaten Rejang Lebong mengadu ke Ombudsman Ri Perwakilan Bengkulu. Warga yang tak ingin disebutkan namanya ini, melaporkan adanya pelanggaran administrasi pada pelayanan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran (TA) 2017/2018.

Warga juga menyebut adanya tindakan yang tidak menyenangkan dari salah seorang oknum PNS di Disdik Provinsi Bengkulu. Asisten Ombudsman RI Bengkulu, Jaka Andhika, menyampaikan, laporan yang disampaikan warga RL ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Iya memang ada laporan dari warga terkait pelanggaran yang dilakukan di Disdik Provinsi Bengkulu. Laporan terkait PPBD. Nanti kita cross chek dulu, kita periksa dulu,” katanya, Kamis (6/7/2017).

Berdasarkan penilaian sementara, sambung Jaka, Ombudsman menilai adanya pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2009 tentang kewajiban seorang PNS untuk bersikap ramah. Seorang PNS, menurut Jaka, harus bekerja sesuai dengan aturan dan bersikap ramah terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan.

“Nanti akan klarifikasi dulu, kalau memang benar maka mereka telah melanggar UU,” sambungnya.

Jaka menambahkan, jika apa yang dilaporkan warga ini terterbukti, pihaknya akan memberikan rekomendasi, berupa sanksi bagi Dinas Pendidikan Provinsi ataupun oknum PNS yang terlapor pada Gubernur untuk ditindak lanjuti.

“Kalau memang terbukti, segera akan kita keluarkan rekomendasi pada Gubernur,” tutupnya.