Bengkulu News #KitoNian

Susul Rekannya, Empat Tersangka Pencuri Sawit Serahkan Diri ke Polisi

Empat Tersangka Pencuri Sawit Serahkan Diri ke Polisi

BENGKULU TENGAH – Empat warga kabupaten Bengkulu Tengah berinisial CMA (28), DS (22), DA (20) serta EH (30) ditangkap personil Sat Reskrim Polres Benteng Polda Bengkulu lantaran melakukan pencurian buah sawit milik PT. Agri Andalas.

Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto S.IK M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Falucky, S.Ik mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan dari PT. Agri Andalas yang telah kehilangan buah sawit di salah satu perkebunan.

”Keempat tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira jam 23.40 Wib di Afdeling IV blok D13 Kebun Ujung Karang PT. Agri Andalas Pondok Kubang, Bengkulu Tengah,” ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Penangkapan terhadap empat tersangka pencurian berawal dari informasi yang diberikan oleh tersangka MS yang telah ditangkap terlebih dahulu kepada penyidik. Dari informasi yang didapat tersebut diketahui bahwa perbuatannya dilakukan bersama temannya yang berjumlah lima orang.

Sesuai keterangan Tersangka MS, Ttim opsnal Sat reskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kelima pelaku di rumahnya dan di tempat kerjanya yang berada di desa Pondok Kubang, Desa Paku Haji, dan desa Pelajau.

”Dari hasil koordinasi dengan tim opsnal dengan perangkat desa dan keluarga, akhirnya menyerahkan empat tersangka ke Mapolres, sedangkan untuk tersangka BG melarikan diri pada saat akan ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Pangeran Natadirja Km. 7 Kota Bengkulu,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Benteng guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan untuk tersangka BG akan terus dilakukan pengejaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim. (rls)

Baca Juga
Tinggalkan komen