Logo

Sosialisasi Pajak, Tim Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manullang

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menetapkan dua tersangka, dalam kegiatan sosialisasi pajak tahun anggaran (TA) 2016, di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu.

Dua tersangka itu, Frans Antoni selaku PPTK dan Muhammad Sofian selaku pengguna anggaran pada sosialisasi pajak 2016. Dimana pada sosialisasi itu diduga telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp465 juta.

”Dua tersangka sudah ditetapkan. Mereka, PPTK dan pengguna anggaran pada sosialisasi pajak,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manullang, Rabu (24/5/2017).

Meskipun telah ditetapkan tersangka, sampai Sendjun, keduanya tersangka belum dilakukan penahanan. Namun, kata dia, setelah adanya penetapan tersangka ini, tim penyidik akan memanggil dua tersangka.

”Mungkin akan langsung dilakukan penahanan,” jelas Sendjun.

Sendjun menambahkan, dalam perkara tersebut tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

”Tersangka masih bisa bertambah, kita liat saja nanti,” pungkas Sendjun.

Baca juga : Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di BPKAD