

Wakil Ketua II, DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnaen
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Wakil Ketua II, DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnaen mengatakan, kiranya pengesahan Perda, eksekutif dan legislatif harus sejalan.
Ia meminta, anggota dewan dapat mengesahkan secara serentak, antara PP No 18 tahun 2017 dengan Revisi Perda Samisake, yang saat ini masih berpolemik.
”Kalau eksekutifnya tidak mau, Perda-nya kan tidak jadi, begitu juga kalau legislatifnya tidak mau,” kata Teuku, Kamis (3/8/2017).
Dalam pengesahan Perda, Teuku menjelaskan, eksekutif dan legislatif harus berkerja sama. Baik itu, dalam membahas Perda inisiatif eksekutif maupun Perda inisiatif DPRD.
”Revisi perda samisake, kepentingan eksekutif tidak ada, itu kepentingan rakyat. Nah, Perda dari PP 18 itu kepentingan dewan. Seharusnya bisa sejalan. Sehingga apa mau keduanya bisa kita jalankan,” jelas Teuku.
Teuku menegaskan, jika eksekutif dan legislatif tidak mau mengikuti kepentingannya masing-masing, maka dikhawatirkan dua Perda tersebut akan menemui jalan buntu atau deadlock.
”Ya deadlock (jalan buntu) keduanya,” tutup Teuku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!