Logo

Sistem Kelas BPJS Dihapus, Pemerintah Rancang Skema Iuran Baru 

BPJS Kesehatan Bengkulu. Foto, Cindy/BN

BPJS Kesehatan Bengkulu. Foto, Cindy/BN

JAKARTA – Pemerintah akan menghapus kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap yang akan digantikan dengan kelas tunggal atau standar. Kelas tunggal ini disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS)

Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) menyatakan penerapan tahap awal kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dimulai pada Juli 2022.

“Juli diharapkan sudah mulai pelaksanaan tahap awal sesuai peta jalan,” ujar Anggota DJSN Iene Muliati dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (8/6/2022).

Iene mengatakan, saat ini Kementerian Kesehatan masih menyusun aturan yang menjadi landasan hukum penerapan tahap awal tersebut.

“Juni ini persiapan teknisnya diharapkan sudah selesai, sehingga Juli sudah bisa diumumkan,” jelasnya.

Namun, Iene memastikan permenkes itu tidak mencantumkan soal besaran tarif melainkan detail pelaksanaan kelas standar dan rumah sakit vertikal yang akan dilaksanakan.

“Tarif belum ada juga mengenai besarannya,” terang dia.

Untuk diketahui, besaran iuran BPJS kelas 1 adalah Rp150.000. Sementara itu, besaran iuran untuk kelas 2 adalah Rp100.000, dan besaran iuran kelas 3 adalah Rp35.000.

Tarif ini berlaku untuk seluruh jenis kepesertaan baik bantuan penerima iuran (BPI), pekerja penerima upah (PPU), maupun pekerja mandiri.