Bengkulu News #KitoNian

Simpan Senpira, Warga Simpang Beliti Ditangkap

Ilustrasi

BENGKULU – Upaya menekan tingkat kriminalitas terus digelorakan oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran. Setelah beberapa hari yang lalu Polres Seluma mengungkap kepemilikan senjata api rakitan ( Senpira ) yang dimiliki oleh masyarakat, kali ini Polres Rejang Lebong ( RL ) juga berhasil mengungkap kepemilikan senpira berikut menangkap pemiliknya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) IPTU Tomy Sahri, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya karena memiliki senpira tersebut yakni berinisial JI (34) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

”Tersangka kami tangkap Hari Rabu Tanggal 08 September 2021 sekira Pukul 17.30 WIB di rumahnya,” ungkap Kapolsek PUT, Jumat (10/09/21).

Dijelaskan oleh Kapolsek PUT, penangkapan terhadap tersangka JI tersebut berawal Pada Hari Rabu Tanggal 08 September 2021 sekira Pukul 17.30 anggota polsek padang Ulak tanding mendapatkan informasi ada salah satu warga masyarakat yang memiliki senpira.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek PUT di Back Up personil Sat Reskrim Polres RL kemudian langsung menuju ke rumah yang telah di curigai. sesaat ketika tiba di rumah tersangka, personil gabungan kemudian menangkap tersangka.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, Personil gabungan langsung melakukan penggeledahan dirumah milik tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan amunisi sebanyak 15 (lima belas) butir.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951,” jelas Kapolsek PUT.

Dikatakan oleh Kapolsek PUT, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek PUT guna Proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Rls)

Baca Juga
Tinggalkan komen