Logo

Sidang Vonis Anggota Dewan, Ditunda

sidang vonis perkara kasus asusila dengan terdakwa anggota DPRD Kota Bengkulu, Ma

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bengkulu, menunda sidang vonis perkara kasus asusila dengan terdakwa anggota DPRD Kota Bengkulu, Ma dan dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Bengkulu, ET, hingga pekan depan.

Penundaan persidangan tersebut disampaikan secara lisan oleh majelis hakim yang diketuai Lendri Yati, lantaran berkas-berkas belum dipersiapkan.

”Sidang kita tunda Rabu 12 Juli 2017,” kata Lendri, saat memimpin sidang di salah satu ruang PN Kelas IA Bengkulu, Rabu, (05/07/2017).

Sebagaimana diketahui, kasus perzinahaan ini bermula ketika suami MD berinisial HR mengetahui istrinya bersama ET, dosen bergelar doktor sedang berduaan di salah satu kamar hotel di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Senin, 19 Oktober 2015. HR lantas melaporkan perselingkuhan itu ke Mapolres Bengkulu.