Logo

Sidang RSMY, JPU Hadirkan Empat Saksi Beratkan UJH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id –  Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang lanjutan kasus SK Pembina Rumah Sakit M Yunus (RSMY) dengan terdakwa mantan gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah atau yang akrab disapa UJH, pada Senin (28/8/2017).

Agenda sidang lanjutan kali ini, mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU menghadirkan empat orang saksi yakni, Rustam, Edi Waluyo, Kamal Zarman, dan Kurnadi. Semuanya adalah anggota tim pembina RSMY.

Dikatakan Ketua tim JPU, Erianto bahwa empat saksi yang dihadirkan ini, saksi yang memberatkan terdakwa.

“Ya pada prinsipnya, saksi yang kita hadirkan tentu saksi yang memberatkan posisi terdakwa,” pungkasnya.

Dari keterangan saksi ini, mereka tidak mengetahui adanya SK tersebut. Selain itu, mereka juga mengaku tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai tim pembina.

“Sementara anggaran untuk mereka ada daftar pengeluarannya. Dari empat saksi ini ternyata hanya satu yang menerima, yakni Rustam. Itu pun hanya satu bulan saja,” paparnya.

Untuk persidangan selanjutnya, JPU akan menghadirkan enam orang saksi lagi.