Sidang Perdana Gugatan Pilkada, M Sabri Sampaikan 13 Tuntutan

Erlan Oktriandi
Sidang Perdana Gugatan Pilkada, M Sabri Sampaikan 13 Tuntutan

M. Sabri (tengah) saat berada di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

M. Sabri (tengah) saat berada di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

JAKARTA, bengkulunews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/3/2017) pagi, sekitar Pukul 09.30 WIB menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Dalam persidangan yang berlangsung selama 30 menit tersebut, gugatan dibacakan langsung oleh penggugat, M Sabri, lantaran Kuasa Hukumnya, Raden Adnan SH terlambat memasuki ruang sidang.

Dihadapan Hakim Konstitusi, M Sabri membacakan sebanyak 13 item gugatan. Diantaranya, meminta MK membatalkan surat ketetapan (SK) KPU tentang penetapan perolehan suara karena KPU dinilai curang dan tidak netral. Sabri juga meminta agar dilakukan pilkada ulang.

Sabri pun mengaku telah mengantongi bukti yang kuat. Namun dirinya belum bisa menyampaikan pada sidang perdana ini.

“Adanya keterlibatan salah satu SMAN Negeri di Kabupaten Benteng yang diduga melakukan kampanye dengan berkedok kalender bergambar paslon nomor urut 2. Juga keterlibatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng menyebarkan buku kesehatan ibu dan anak (KIA) bergambar paslon nomor urut 2 saat masa kampanye,” pungkas Sabri.

Kemudian, lanjut Sabri, adanya dugaan money politik untuk memenangkan paslon nomor urut 2. Serta adanya foto paslon nomor urut 2 di kantor Bank Bengkulu Kabupaten Benteng serta kehadiran salah seorang komisioner KPU Benteng dalam kegiatan tim paslon nomor urut 2 di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.

Dalam persidangan, M Sabri juga membeberkan sejumlah laporan yang pernah dilaporkan timnya ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Benteng. Namun laporan itu tidak ditanggapi oleh Panwaslu.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!