
BENGKULU – AO (23) seorang pemuda warga Merpati Indah dibekuk tim Unit PPA dibantu tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.
Pelaku dibekuk lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan pacarnya sendiri.
Korban disetubuhi di sebuah hotel yang berada di kawasan jalan Kapten P Tendean, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arrafa mengatakan, persetubuhan itu berawal dari bujuk rayu pelaku.
Saat itu, kata Nava keduanya berkenalan di media sosial. Dari perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan dekat alias pacaran.
“Kejadian berawal dari perkenalan, kemudian pelaku mengajak korban pergi hingga terjadilah hubungan tersebut,” jelas Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Nava Nur Arrafa.
Kemudian, lanjut Ipda Nava, kejadian persetubuhan itu terungkap dari cerita korban kepada orang tuanya. Korban merasa trauma sehingga memberanikan diri untuk menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Dari cerita itu, sambung Nava kedua orang tuanya langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kawasan Air Sebakul Kota Bengkulu.
“Benar sudah kita amankan, modusnya bujuk rayu. Namun masih kita terus dalami terlebih dahulu,” pungkas Ipda Nava.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!