Logo

Seputaran Badan Hukum Yayasan

Oleh Deni Yohanes,SH.,M.Kn

Notaris dan PPAT di Bengkulu.

Dalam keseharian kerja saya sebagai praktisi hukum, banyak orang yang datang ke kantor untuk berkonsultasi tentang status hukum sebuah yayasan. Apakah sama status hukumnya dengan badan/lembaga/organisasi keswadayaan masyarakat lainnya, yang pada saat sekarang banyak bermunculan di tengah masyarakat dengan berbagai bentuk kegiatannya.

Guna menjawab hal tersebut di atas, saya mencoba menjelaskannya berdasarkan wawasan yang saya pahami mengenai status hukum yayasan dimaksud secara umum dalam tulisan di bawah ini.

Bahkan, hampir setiap waktu kantor saya, didatangi oleh oknum – oknum yang mengaku dari yayasan bertujuan meminta bantuan, tentunya dengan mengatasnamakan bahwa yayasan yang dipergunakan legalitasnya valid, sambil menunjukkan dokumen – dokumen sebagai upaya untuk menguatkan alasan – alasan mereka, bahwa apa yang mereka perbuat legal di mata hukum dalam hal meminta bantuan berbentuk sumbangan kepada masyarakat, tanpa mereka tahu bahwa pekerjaan saya sebenarnya salah satunya adalah membuat akta pendirian badan hukum yayasan, termasuk mengurusi pengesahan SK Badan Hukumnya. Mungkin anda juga sering mengalami hal demikian, diminta sumbangan oleh orang-orang dengan menggunakan Badan Hukum yayasan.

Terlepas dari hal tersebut, baiknya mari kita mulai saja pembahasan tentang “Seputaran Badan Hukum Yayasan” ini.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa dasar Hukum Yayasan adalah UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Jo UU No.28 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UUY). Mengenai pengertian tentang Yayasan terdapat dalam Pasal 1 UUY, yaitu Yayasan merupakan badan hukum, terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.

Dari pasal 1 UUY kita dapat menyimpulkan, bahwa pengertian tentang yayasan memiliki ciri khas tertentu, yaitu  harus ” berbadan hukum “. Begitupun apabila dibandingkan dengan pendapat salah satu ahli hukum, yaitu Achman Ichsan, yang menyatakan, bahwa yayasan itu sendiri pada prinsipnya merupakan badan/lembaga/organisasi yang tidak mempunyai anggota, hal ini disebabkan karena yayasan itu sendiri dibentuk dengan tujuan utama untuk memisahkan harta kekayaan baik berupa  uang atau mungkin benda berharga lainnya dengan berbagai maksud tujuan,seperti maksud sosial, maksud kemanusiaan dan maksud keagamaan.

Selanjutnya beliau menjelaskan, bahwa untuk pendiri yayasan cenderung dapat berprofesi sebagai instansi pemerintah atau bahkan juga bisa hanya orang sipil. Dijelaskan lebih lanjut dalam rangka untuk memenuhi berbagai maksud tujuan dari yayasan , maka disusun dan dibentuklah sebuah struktur kepengurusan berupa organ pengurus untuk mempermudah pelaksanaan dari maksud dan tujuan yayasan didirikan .

Dari pengertian secara UUY dan termasuk yang disampaikan oleh ahli hukum tsb, maka dapat diambil kesimpulan bahwa tidak seluruh badan,lembaga atau organisasi keswadayaan masyarakat lainnya dapat di nyatakan ber badan hukum , karena ada beberapa persyaratan wajib yang musti di penuhi supaya dapat di berikan label sebagai badan hukum  :

Pertama sebuah badan hukum harus memiliki syarat materiil ,yaitu :

Ada nya pemisahan berupa harta kekayaan antara badan  dan pendiri atau anggota dan pemegang saham .

  1. Adanya maksud / tujuan tertentu .
  2. Memiliki tanggung jawab terbatas .
  3. Memiliki kecakapan kontraktual atas nama nya sendiri .
  4. Dapat digugat dan menggugat dihadapan pengadilan atas nama nya sendiri .
  5. Ada organ yang mengelola dan mewakili badan tersebut.

Kedua,  sebuah badan hukum harus memiki syarat syarat Formil , yaitu :

  1. Didirikan dengan akta otentik .
  2. Mendapatkan surat keputusan pengesahan  sebagai badan hukum dari  menteri terkait .

Dan apabila sudah terpenuhi persyaratan tersebut di atas maka suatu badan/ lembaga / organisasi barulah dapat di katakan sebagai ber badan hukum dan untuk selanjutnya diakui eksistensi nya oleh negara dan pemerintah sebagai suatu wadah organisasi berbadan hukum .

Sedangkan berdasarkan sifat nya suatu badan hukum dapat di bagi menjadi  menjadi 2 ( dua ) karakteristik,  yaitu :

  1. Badan hukum publik , yaitu pada prinsip nya merupakan badan hukum yang di bentuk oleh negara berdasarkan peraturan perundang undangan yang di jalankan oleh pemerintah atau badan / lembaga pemerintah yang khusus ditugasi untuk hal tersebut ;
  2. Badan hukum Privat, yaitu pada prinsipnya merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu,

Seperti mencari laba/ keuntungan ,biasanya bergiat di bidang sosial kemasyarakatan, politik, pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi,dan lain lain, sehingga sejalan dengan penjelasan ini, maka secara jelas tegas UUY mensyaratkan, bahwa untuk dapat di nyatakan  sebagai suatu badan hukum, maka sebuah organisasi kemasyarakatan berupa yayasan harus didirikan oleh satu orang atau sejumlah orang dengan melakukan pemisahan tersendiri  terhadap harta kekayaan dari ( para ) pendiri nya.

Selanjutnya, yayasan didirikan untuk tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan serta berdasarkan UUY wajib di didirikan berdasarkan akta Notaris yang di buat dalam Bahasa Indonesia dan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menkum HAM RI , pengesahan ini berupa Surat Keputusan ( SK ) dari Menkum HAM RI, yang juga berfungsi sebagai legalitas hukum dalam bertindak sebagai subjek hukum .

Dapat dikatakan juga, bahwa yayasan yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UUY dan tidak memenuhi alur ketentuan yang mencirikan suatu badan hukum, maka badan/ lembaga / organisasi tersebut di larang untuk menggunakan nama yayasan didepan nama nya dan karenanya belum merupakan wadah yang memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, sehingga status belum berbadan hukum ini akan menimbulkan konsekwensi bahwa perbuatan/ tindakan hukum yang dilakukan oleh pengurus suatu yayasan dengan mengatasnamakan organisasi nya sebelum yayasan tsb memperoleh status badan hukum dari Menkum HAM RI akan menjadi tanggung jawab dan resiko hukum pengurus secara pribadi bertanggung renteng.

Berdasarkan UUY, yayasan mendapat kan status sebagai badan hukum karena Undang – Undang, yang proses nya dimulai pada saat di buatkan akta otentiknya dihadapan Notaris dan telah mendapatkan SK pengesahan sebagai badan hukum dari Menkum HAM RI , artinya status berbadan hukum dari organisasi kemasyarakatan bukan berdasarkan suatu prinsip dari sistem hukum terbuka, baik berupa kebiasaan, doktrin maupun yurisprudensi .

Dengan adanya pengaturan prosedur pendirian yayasan di dalam UUY,maka telah memberikan kejelasan dan kepastian hukum bahwa yayasan adalah berstatus badan hukum. Selain itu yayasan berdasarkan kepentingan maksud tujuannya dimasukkan dalam kategori

Hukum Privat, karena lebih pada kepentingan  indifidu dan orang perorangan .

Selain ciri khas suatu yayasan sebagaiman tersebut di atas , yayasan sebagai badan hukum juga memiliki unsur – unsur yang membedakannya dengan bentuk badan / lembaga / organisasi lainnya, yaitu :

  1. Unsur memiliki harta dan asset kekayaan tersendiri yang bersumber dari suatu prilaku yang menunjukkan suatu kegiatan pemisahan final berupa uang / barang ;
  2. Unsur sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang termanifestasikan pada kegiatannya ;
  3. Unsur kelengkapan struktur organisasi, yang diwujudkan dalam bentuk keberadaan dari organ Yayasan berupa adanya ( Dewan ) Pembina, ( Anggota ) Pengurus dan ( Dewan ) Pengawas yang bertugas sesuai tanggung jawab dan kewenangannya masing – masing dalam menggerakkan roda organisasi sesuai UUY dan Anggaran Dasar Rumah Tangganya (AD / ART).

Dapat dijelaskan secara singkat mengenai tugas, kewenangan dan tanggung jawab organ yayasan dimaksud berdasarkan UUY, sebagai berikut :

  1. (Dewan) Pembina yayasan adalah organ yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak dapat diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas yayasan oleh UU / AD yayasan. Anggota ( Dewan ) Pembina dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus atau Pengawas, diantara tugas dan kewenangan Anggota ( Dewan ) Pembina yang diatur dalam UUY, yaitu :
  2. Membuat keputusan mengenai perubahan anggaran dasar ;
  3. Melakukan pwngangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas dalam struktur organisasi yayasan ;
  4. Menghasilkan penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan ;
  5. Memberikan pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan ;
  6. Memberikan penetapan keputusan mengenai penggabungan dan / atau pembubaran yayasan .
  7. Pengurus Yayasan adalah organ yayasan yang memiliki tugas untuk mengelola kekayaan dan mengurus kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan yayasan,pengurus juga berkewajiban untuk membuat laporan dari perkembangan kegiatan,asset beserta keuangan yayasan, baik di buat dalam suatu periode tertentu atau pertahun, dan wajib di laporkan kepada Pembina. Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun dan setelah nya dapat diangkat kembali .Sedangkan untuk pemberhentiannya , pengurus yayasan dapat diberhentikan sewaktu waktu berdasarkan hasil keputusan rapat pembina.Dalam UUY di tentukan, bahwa susunan pengurus yayasan sekurang – kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara .Adapun mengenai tambahan jabatan pengurus lainnya dapat disesuaikan dengan pengenbangan struktur organisasi di kemudian hari.
  8. Pengawas Yayasan merupakan organ yayasan yang bertugas untuk senantiasa mengawasi jalannya kegiatan yayasan yang harus sesuai dengan maksud tujuan yayasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus dalam melaksanakan tugas nya mengembangkan yayasan .Pengawas yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan mekanisme keputusan rapat pembina untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun , dan sesudah nya dapat diangkat kembali,sedangkan pemberhentiannya dapat dilakukan sewaktu – waktu, juga berdasarkan mekanisme keputusan dalam rapat pembina .

Perlu juga diketahui bahwa pergantian pengurus dan pengawas yayasan, demikian juga pergantian pembina yayasan, nantinya wajib dilaporkan atau diberitahukan perubahannya kepada Menkum HAM RI, berdasarkan mekanisme pembuatan akta perubahan dihadapan Notaris berdasarkan berita acara rapat pembina / rapat gabungan yang di buat oleh yayasan, selanjut nya berdasarkan kuasa dari pembina maka Pengurus yayasan menghadap Notaris supaya Notaris melakukan akses ke SABH – AHU Online dalam rangka pemberitahuan perubahan AD / data yayasan, selanjutnya menteri akan mencatat kan perubahan tersebut ke data base SABH – AHU Online yang nantinya dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan perubahan AD / data  dari Menteri secara elektronik mengenai telah di laporkannya perubahan dimaksud  .

Pertanyaannya kemudian , apa fungsi dan peran pendiri yayasan ? Seperti diketahui bersama bahwa  selama ini pendiri yayasan sering disebutkan nama dan kedudukannya dalam akta pendirian Yayasan yang dibuat dihadapan Notaris dan di sebutkan pada saat akses pendaftaran akta pendirian yayasan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum ( SABH – AHU Online ) Kemenkum HAM RI, dalam rangka penerbitan Surat Keputusan ( SK ) Penesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan .Bahkan keberadaan / kedudukan Pendiri Yayasan ini turut tercatat pada lanpiran SK Menkum HAM RI.

Seperti diketahui bersama sering dalam praktiknya di masyarakat fungsi dan peran pendiri yayasan ini seakan dianggap menjadi suatu hukum kebiasaan, yang mana pihak – pihak  yang beraktivitas dalam yayasan beranggapan bahwa pendiri yayasan lebih berwenang daripada organ yayasan lainnya, baik pembina, pengawas ataupun pengurus yayasan.

Untuk membedakannya, maka di tulisan ini dapat dijelaskan, bahwa istilah pendiri dalam yayasan memang terdapat dalam Pasal 9 Ayat  ( 1 ) UUY, yang menyebutkan, yayasan didirikan oleh 1 ( satu ) orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.

UUY tidak mengatur dengan tegas mengenai keberadaan status dan kedudukan para pendiri dalam yayasan,namun pada prinsip nya UUY tidak juga melarang adanya keberadaan anggota ( Dewan ) Pendiri dalam Yayasan, selain hal ini juga di cover atau difasilitasi keberadaannya dalam Akta Notaris mengenai status dan kedudukan para Penghadap sebagai anggota pendiri yayasan, selain itu juga keberadaan ( Dewan ) Pendiri juga di sebutkan dan menjadi persyaratan pada saat pengisian data SABH – AHU Online oleh Notaris dan tercantum dalam lampiran SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan yang di keluarkan oleh Menkum Ham RI . Selanjutnya dalam Pasal 28 Ayat ( 3 ) UUY juga menyebutkan keberadaan ( Dewan) Pendiri Yayasan, yang berbunyi : ” yang dapat diangkat menjadi angggota Pembina Yayasan adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/ atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota ( Dewan ) Pembina dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan ” .

Perlu diperhatikan di sini, bahwa pada prinsipnya pendiri yayasan tidak dengan otomatis harus diangkat sebagai anggota ( Dewan ) Pembina yayasan, dalam UUY terdapat mekanisme sendiri dalam pengangkatan anggota ( Dewan ) Pembina yayasan,yaitu dapat di calonkan oleh pengurus atau pengawas untuk kemudian di pilih dan diangkat melalui tata cara dalam pengambilan keputusan di rapat anggota ( Dewan ) pembina yayasan.

Kemudian apabila terjadi yayasan berada dalam keadaan tidak memiliki anggota ( Dewan ) Pembina yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat ( 4 ) UUY, maka dalam waktu paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari  sejak tanggal terjadinya kekosongan jabatan pembina, maka  pengurus dan pengawas yayasan mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota ( Dewan ) Pembina yang dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Dengan demikian keberadaan Anggota ( Dewan ) Pendiri yayasan tidak terlalu perlu di formalkan keberadaannya , karena UUY juga tidak mengatur tugas, kewenangan, dan tanggung jawab para pendiri yayasan, sehingga di khawatirkan akan menyebabkan terjadinya tumpang tindi tanggung jawab dan  kewenangan dengan ( Dewan ) Pembina/ Pengawas Yayasan itu sendiri.Ada juga yang berpendapat bahwa keberadaan para pendiri yayasan hanya sekedar untuk mengakomodir pemenuhan persyaratan UU  dalam proses pembuatan akta pendirian yayasan dihadapan Notaris .

Setelah kita mengetahui pengertian dari yayasan, ciri yayasan,unsur yayasan dan organ yayasan, maka perlu kita ketahui juga bahwa yayasan di Indonesia biasanya memiliki 3 ( tiga ) bentuk yang terkoneksikan dengan kegiatan yang menjadi fokus pencapaian tujuannya,  yaitu :

  1. Bidang sosial , merupakan yayasan yang bergerak pada berbagai kegiatan yang terlembagakan secara sosial ,baik secara formal atau pun informal ,contoh yayasan panti jompo , rumah sakit, klinik , panti asuhan ,laboratorium , pendirian dan pengembangan sekolah dengan berbagai tingkat nya .
  2. Bidang Kemanusiaan,merupakan yayasan yang berkegiatan memberikan donasi maupun kepedulian terhadap berbagai aksi kemanusiaan, pemberian bantuan terhadap orang – orang yang terdampak bencana alam, kemanusiaan, konflik dan perang serta membantu pengungsi. Termasuk nembantu orang – orang yang memiliki kekurangan finansial ,orang – orang yang tidak memiliki tempat tinggal, pendirian rumah duka untuk yang membutuh kan, merenovasi dan membangun perumahan layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan.
  3. Bidang Keagamaan, merupakan yayasan yang biasanya melakukan kegiatan berhubungan dengan pembangunan, pengembangan dan pengelolahan rumah ibadah, pesantren,sekolah, madrasah, dan sarana formal dan informal lainnya  yang berlandaskan keagamaan dan memiliki hubungan erat dengan kegiatan berdasarkan keagamaan .

Perlu kiranya diperjelas juga, bahwasanya sesuai dengan Pasal 3 UUY , karena yayasan merupakan organisasi sosial  kemanusiaan keagamaan bersifat nirlaba, maka organ yayasan memang sewajarnya tidak menerima upah,artinya pembina, pengawas dan pengurus yayasan sebenarnya harus termotivasi bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji,upah maupun honorarium tetap,baik secara langsung ataupun tidak langsung dari badan hukum yayasan.

Lebih lanjut dalam Pasal 5 UUY di jelaskan, bahwa kekayaan yayasan, baik berupa uang, barang dan kekayaan lainnya ( asset ) yang diperoleh yayasan di larang dialihkan/ dipindahtangankan atau dibagikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada pembina, pengawas dan pengurus yayasan, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

Hal ini juga sudah dikuatkan dengan penolakan Mahkamah Konstitusi ( MK ) ketika mengadili permohonan dari pihak ( Dewan ) pembina Yayasan ” Toyib Salmah Habibie” , yaitu Rochmadi Sularsono yang menggugat ketentuan dalam Pasal 5 UUY pada tahun 2015 yang lalu.

MK beralasan bahwa tujuan dibentuknya suatu yayasan adalah untuk kepentingan sosial dan bukan untuk mencari laba / keuntungan,sehingga pembina dan pendiri yayasan tidak elok untuk menerima gaji / upah ataupun berbagai bentuk honorarium.MK juga menilai banyak yayasan yang telah menyimpang dari tujuan filosofis pendirian yayasan, meski dalam UUY tidak ada ketentuan yang melarang yayasan berexpansi dalam berbisnis, tapi pada hakikatnya tujuan yayasan adalah ” sosial oriented ” bukan ” profit oriented” .

Keterkaitan dengan kedudukan Pendiri Yayasan, MK berpendapat, bahwa pendiri yayasan harus betul – betul bertanggung jawab atas keberlangsungan yayasan yang mempunyai tujuan kegiatan beramal dan bukan untuk bertujuan komersil. Adapun mengenai kedudukan pengurus yayasan,  MK berpendapat, bahwa anggota pengurus yayasan berhak menerima upah / gaji / honorarium, karena hal ini bertujuan supaya organisasi yayasan dapat berjalan dengan efektif, efisien dan profesional, oleh sebab itu boleh boleh saja di berikan upah /gaji / honorarium kepada pengurus yayasan, sehingga organ yayasan yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan yayasan harus di beri upah guna membayar ongkos dalam melaksanakan pekerjaannya, demikian keputusan MK akan hal tersebut .

Seterusnya mengenai Harta Kekayaan Yayasan, dalam Pasal 1 ( Ayat 1 )  UUY , disebutkan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan. Pasal 9 Ayat ( 1 ) UUY mengatur, bahwa yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.

Terkait hal tsb, Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2008 Tentang pelaksanaan UUY mengatur mengenai batas minimal jumlah kekayaan awal yayasan paling sedikit Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta Rupiah ) untuk yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan sebesar Rp 100.000.000, – ( seratus juta Rupiah ) untuk yayasan yang didirikan oleh Warga Negara  Asing ( WNA ) atau  WNA bersama – sama dengan WNI .

UUY juga memberikan penegasan bahwa untuk pendiri / organ yayasan yang telah memisahkan harta kekayaan nya sebagai modal awal yayasan sudah tidak lagi mempunyai hak atas harta kekayaan tsb, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun keluarganya , karena kekayaan yang sudah di pisahkan oleh pwndiri pada saat pendirian yayasan pada prinsipnya sudah dimiliki yayasan dan telah menjadi hak sepenuhnya yayasan, termasuk perolehan kekayaan yayasan lainnya yang didapat dari sumbangan atau bantuan dari masyarakat maupun pemerintah atau pihak lain yang tidak mengikat , juga wakaf, hibah , hibah wasiat ataupun perolehan lain yang halal dilarang untuk di alihkan / dipindah tangankan dengan cara dan alasan apapun untuk dimiliki secara pribadi ataupun dengan cara lain baik berupa upah, gaji, honor ataupun bentuk lain secara langsung ataupun tidak langsung kepada organ yayasan .

Larangan ini sudah ditegaskan dalam Pasal 5 UUY .Apabila larangan  ini di langgar, baik oleh pendiri ataupun organ yayasan lainnya, maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukum 5 ( lima ) tahun penjara .Pengecualian untuk hal ini adalah di berlakukan terhadap pengurus yang menerima gaji / upah / honorarium sebatas selama hal ini di atur ketentuannya dalam anggaran dasar, dengan syarat sepanjang pengurus ini bukan pendiri yayasan atau tidak terafiliasi memiliki hubungan kekeluargaan karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pihak organ yayasan. Dan mereka telah melaksanakan kepengurusan yayasan secara profesional, langsung dan penuh waktu.

Bagaimana ketika yayasan tsb bubar, apa yang terjadi dengan status hukum harta kekayaannya. Dapat dijelaskan di sini, untuk harta kekayaan yayasan tersebut yang  diperoleh selama berdirinya yayasan tidak kembali atau dapat diambil kembali oleh pendiri / organ yayasan lainnya, melainkan dengan mekanisme tertentu berdasarkan ketentuan Per UU an dan AD yayasan asset dan harta kekayaan dari yayasan yang bubar dimaksud akan diserahkan seluruhnya kepada yayasan lain yang mempunyai kesamamaan maksud , tujuan dan kegiatannya dengan yayasan yang bubar ini atau berdasarkan ketentuan peraturan Per UU an dapat diserahkan kepada Negara / Penerintah.

Selain perolehan kekayaan yayasan tersebut di atas, sebagai organisasi nirlaba atau non profit yang kegiatan nya lebih di fokuskan pada bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan , yayasan dalam pelaksanaan kegiatannya juga membutuhkan pendanaan yang cukup besar dalam rangka mencover operasional nya biar tetap eksis berdiri, berjalan mampu mewujudkan tujuannya, supaya kedepan yayasan memiliki  orientasi yang tidak hanya tergantung dari dana sumbangan / hibah pemerintah atau dana pihak lain yang terkadang bersyarat kepentingan, maka dalam hal ini UUY tidak melarang yayasan berekspansi di bidang usaha yang dapat menguntungkan yayasan, selama hal tsb tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan kegiatan yayasan berdasarkan UUY dan AD nya , serta tidak berorientasi mencari keuntungan pribadi dari para pendiri / organ yayasan lainnya .

Adapun cara memperoleh kekayaan yang di perboleh UU untuk badan hukum yayasan ini ada 2 ( dua ) cara , yaitu :

  1. Pendirian badan usaha oleh yayasan, cara ini juga mempertegas bahwa yayasan tidak boleh dipergunakan sebagai wadah usaha dan yayasan tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha secara langsung, melainkan secara tidak langsung harus melalui suatu usaha yang didirikannya .UU membatasi jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan untuk didirikan suatu yayasan , yaitu harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum , kesusilaan, norma dan peraturan per UU an yang berlaku. Jenis kegiatan usaha ini seperti Hak Asasi Manusia, kesenian, olahraga, perlindungan konsumen , pendidikan , lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan , dalam prakteknya banyak yayasan kita lihat mendirikan dan mengelola rumah sakit dan sekolah .
  2. Penyertaan modal yayasan dalam badan usaha lainnya, bahwa Peraturan Per UU an tidak membatasi jenis kegiatan usaha dari badan usaha dimana dalam hal ini modal yayasan akan disertakan kedalam berbagai bentuk usaha yang berpotensi mendatangkan keuntungan bagi yayasan, namun dalam hal ini UU membatasi besaran penyertaan modal untuk di investasikan sebesar 25 prosen dari seluruh nilai kekayaan yayasan .Penentuan batas maksimal penyertaan dimaksud supaya tidak mengganggu pendanaan kegiatan utama yayasan lainya dalam mencapai maksud dan tujuan yayasan itu sendiri.

Berikut ini adalah ketentuan dan  persyaratan dalam mendirikan yayasan yang tercantum dalam UUY , sebagai berikut :

  1. Yayasan harus didirikan oleh 1 ( satu ) orang atau lebih dengan metode memisahkan harta kekayaan milik pendirinya dan menjadikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh yayasan ;
  2. Proses mendiriksn yayasan harus dilakukan melalui akta Notaris,dengan dibuat menggunakan bahasa Indonesia ;
  3. Susunan / struktur organisasi yayasan harus terdiri dari pembina, pengawas dan pengurus ;
  4. Surat wasiat dapat dijadikan dasar dalam pendirian suatu yayasan ;
  5. Yayasan akan mendapakan status pengesahan sebagai badan hukum setelah Akta Anggaran Dasar Pendirian Yayasan yang diterbitkan oleh Notaris sudah di sahkan sebagai sebuah badan hukum oleh Menkum HAM RI ;
  6. Yayasan dilarang menggunakan nama yang sudah di pergunakan oleh yayasan lain ;
  7. Yayasan dalam menjalankan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya dilarang melakukan aktivitas – aktivita yang melanggar ketertiban umum ,asusila , dan perbuatan kejahatan lainnya yang melsnggar peraturan Per UU an .

Ter khusus pendirian yayasan oleh orang – orang yang akan mendirikan yayasan , wajib dilakukan prosesnya dihadapan Notaris, maka dapat di uraikan ketentuan dan persyaratannya  sebagai berikut :

  1. Mempersiapkan dokumen, dalam mendirikan yayasan diperlukan data – data awal yang dapat dilengkapi oleh pendiri , yaitu :

a.Nama yayasan ;

Perlu di informasikan, nama yayasan harus terdiri dari minimal 3 ( tiga ) kata dan tidak menggunakan angka dan tanda baca apapun , tidak melanggar norma dan peraturan umum yang berlaku / tata krama di masyarakat.

Nama yayasan juga tidak boleh menggunakan atau sama dengan nama yayasan yang lain .

b.Tempat kedudukan yayasan, biasanya di dalam wilayah kabupaten / Kota, walaupun sebenarnya cakupan wilayah kerja kegiatan dari yayasan bersifat nasiinal di seluruh wilayah NKRI .

c.Pengurus yayasan, yang terdiri dari ketua,sekretaris, bendahara ;

d.Pengawas yayasan ;

e.Pembina yayasan.

Apabila sudah disusun hal tersebut di atas,maka pendiri menyerahkan persyaratan dokumen sebagai berikut :

a.FC KTP .

b.FC NPWP .

c No.HP masing – masing para pendiri .

f.Email masing – masing para pendiri, termasuk email yayasan didaftarkan terlebih dahulu .

2. Pembuatan beserta penandatanganan akta, oleh para pihak dihadapan Notaris guna penerbitan akta pendirian yayasan.

Setelah Notaris melakukan proses pengecekkan nama yayasan di WEBSITE SABH – AHU Online Kemenkum HAM RI ( biasa nya secara sistem akan mendapatkan respon persetujuan pemakaian nama dari SABH – AHU Online paling lama kurang lebih 2 ( dua ) mingguan ) , dan nama yang dilakukan pemesanan tsb tersedia tanpa kesamaan nama dengan nama-nama yayasan lainnya, maka selanjutnya Notaris akan mempersiapkan draff akta yayasan untuk di pelajari oleh para pendiri yayasan.

3.Penerbitan Akta oleh Notaris, setelah draff akta Notaris sudah disetujui, maka draff akta notaris dalam bentuk minuta akta tsb  ditandatangani oleh para pendiri yayasan, untuk selanjutnya Notaris akan menerbitkan salinan akta nya untuk diserahkan kepada pendiri yayasan .

4.Pengesahan Yayasan, proses pengesahan yayasan terjadi pada saat salinan akta pendirian sudah diterbitkan oleh Notaris , maka Notaris akan melakukan akses pendaftaran terhadap akta pendirian yayasan mwlalui WEBSITE SABH – AHU Online , yang diakseskan adalah berupa seluruh data – data pendirian yang terdapat dalam akta yayasan, setelah selesai proses ini, maka dalam jangka waktu paling lama 10 ( sepuluh ) hari Menkum HAM RI sudah mengeluarkan SK Pengesahan ( Badan Hukum ) Pendirian Yayasan, dengan demikian ketika semua proses tersebut di atas sudah dilakukan maka yayasan tersebut sudah sah dan memiliki legalitas sebagai subjek hukum, artinya sudah memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Tentunya tidak sebatas SK Pengesahan BH saja yang harus di miliki oleh ( para ) pendiri yayasan dalam melakukan aktivitas kegiatan yayasan, tetap saja ada perzinan – perizinan tertentu yang wajib dilengkapi dan diurus pada instansi terkait, seperti apabila yayasan ini bergerak di bidang pendidikan , katakan lah Untuk Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) atau Taman Kanak – Kanak ( TK ) , ada perizinan tertentu dari Dinas Pendidikan Kota / Kabupaten / Provinsi untuk persyaratan pendirian PAUD – TK umum , dan Perizinan tertentu dari Kementerian Agama Tingkat Kota / Provinsi , khusus untuk PAUD – TK bernuansahkan keagamaan , begitupun yayasan yang ber fokus pada bidang pendidikan tinggi , juga harus memiliki perizinan dari Kementerian Pendidikan / stake holder terkait .

Perlu di informasikan juga bahwa berdasarkan Peraturan Per UU an yang berlaku sekarang, dalam rangka ketaatan pelaporan pajak, maka yayasan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Badan Hukum, terus berdasarkan PP No.5 Tahun 2021 dan PerPPU No. 2 Tahun 2022 ada juga kewajiban perizinan terkait kegiatan yayasan yang juga harus didaftarkan pada sistem perizinan online yang dikelola oleh kementerian koordinator perekonomian, bernama ” Online Single submission ” ( OSS) “, artinya apapun kegiatan yayasan semisal PAUD , TK ,Pendidikan Tinggi ,Rumah Sakit,Klinik Kesehatan, Kegiatan Seni, dan lain lain harus terdaftar pada Sistem OSS, yang pada saat ini harus juga sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha ( KLBI ) yang dasar hukumnya adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ( BPS )  No.02 Tahun 2022 Tentang KLBI , artinya kegiatan yayasan juga harus sesuai tidak boleh menyimpang dari kode penomoran  KLBI tsb, karena apapun kegiatan yayasan pada era digital saat ini sudah terkoneksi secara online pendaftaran nya pada Sistem OSS, adapun hasil pendaftaran perizinan ini adalah Nomor Induk Berusaha ( NIB ), yang sejatinya sudah terkoneksi secara  online dengan sistem perpajakan nasional , SABH dan pusat data lain nya dari stake holder terkait .

Bahwa diselenggarakannya Sistem OSS untuk perizinan yayasan tidak lain tidak bukan merupakan upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memudahkan mendata keberadaan badan hukum yayasan dalam rangka  pengawasan,sehingga akan memudahkan juga dalam pemberian bantuan kepada yayasan yang berhak, memenuhi prinsip berkeadilan, bermanfaat dan mencegah penyimpangan dari upaya – upaya

“Mafia Yayasan” yang  banyak memanfaatkan  pemberian bantuan mengatasnamakan yayasan dengan alasan untuk kepentingan membantu masyarakat yang marak pada saat ini .

Demikianlah tulisan ini , supaya kedepan dapat memberikan sedikit wawasan mengenai badan hukum yayasan yang pada saat sekarang ini telah mendapatkan kepercayaan dan tempat yang terhormat di lingkungan masyarakat, hal ini dikarenakan banyak kegiatan – kegiatan dari yayasan telah membantu begitu banyak orang yang membutuhkan,baik langsung maupun tidak langsung , namun demikian kita juga harus bisa membedakan, mana yayasan yang sudah berbadan hukum lengkap legalitasnya dan mana yayasan yang ” abal – abal , yang biasanya tidak berbadan hukum, tidak memenuhi persyaratan peraturan per uu an, orientasi tujuan dan kegiatannya fiktif tidak jelas ,tidak mendatangkan manfaat dan bahkan cenderung merugikan masyarakat maupun pemerintah.

(Diolah dari berbagai sumber)