Logo

Pertanggungjawaban Jabatan Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya

Deni Yohanes,SH.,M.Kn

Penulis adalah Notaris & PPAT di Kota Bengkulu.

Undang – Undang Jabatan Notaris, atau lebih dikenal dengan UUJN mendefinisikan pengertian dari “Notaris” adalah sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan hukum, perjanjian dan ketetapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang – undangan dan / atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik , menjamin kepastian tanggal dalam pembuatan akta , menyimpan minuta akta ( asli akta ), memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta – akta itu tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang – undangan ;

Sedangkan yang dimaksud dengan ” Akta Autentik ” adalah Akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat, yang berdasarkan peraturan per UU an di beri kewenangan oleh negara atau pemerintah untuk membuatnya, yang mana akta ini di buat menurut bentuk & tata cara yang ditetap kan oleh ketentuan dalam Peraturan Perundang – Undangan. Dengan demikian ” Akta yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris merupakan bentuk Akta Autentik , sebagaimana ke autentik kan tersebut karena di buat berdasarkan bentuk & tata cara sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 38 sampai dengan Pasal 44 Undang – Undang No.02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris ( selanjutnya disebut Undang – Undang Jabatan Notaris / UUJN ) ;

Akta Autentik yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris secara legalitas hukum merupakan bentuk akta yang apabila terjadi sengketa atau perkara hukum di lembaga Pengadilan tidak perlu dibuktikan lagi kebenaran formil & materiilnya, selagi secara hukum dapat dibuktikan sebaliknya ke tidak autentikan nya oleh hakim pada lembaga peradilan ;

Adapun mengenai rincian kewenangan Notaris dapat dilihat dalam Pasal 15 Ayat ( 1 ) ,
Ayat ( 2 ) , dan Ayat ( 3 ) Undang – Undang Jabatan Notaris , sebagai berikut :
1.Membuat akta autentik, menyimpan akta,memberikan grosse, salinan & kutipan akta ;
2. Legalisasi surat atau mengesahkan tandatangan & menetapkan kepastian tanggal dari suatu surat yang dibuat dibawah tangan dan mendaftarkannya pada buku khusus untuk keperluan tersebut ;
3.Waarmerking surat atau membukukan surat dibawah tangan dengan cara mendaftarkannya pada buku khusus untuk keperluan tersebut ;
4.Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaumana di tulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan ;
5 Melakukan Pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya ;
6.Memberikan penyuluhan hukum ;
7.Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan ;
8.Membuat akta risalah lelang ;
9 Dan kewenangan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan , seperti membuat akta koperasi ;

Dari kewenangan jabatan Notaris sebagaimana di maksud dalam Pasal 15 UUJN, tersebut, tentunya hal ini melahirkan suatu bentuk pertanggungjawaban jabatan bagi Notaris dalam menjalankan jabatan & profesinya sebagai pejabat umum,karena sejatinya didunia ini tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban, karena kewenangan tanpa pertanggungjawaban tentunya akan menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam menjalankan jabatan.Begitupun dengan seorang warga negara Indonesia yang sudah diangkat & sedang menjalankan jabatannya sebagai Notaris, tidak terlepas dari pertanggungjawaban yang lahir dari kewenangan jabatan nya.

Pasal 15 UUJN secara jelas walaupun tersirat memberikan rambu rambu kepada Notaris tentang hal mutlak apa saja yang wajib ditaati oleh Notaria dalam menjalankan jabatannya melayani kepentingan hukum masyarakat, sehingga produk hukum yang dibuat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,administrasi, moral & etika oleh Pejabat umum yang berprofesi sebagai Notaris, sehingga ” marwah” jabatan tetap terjaga kewibawaan & kehormatanya .Mengenai hal ini dapat sedikit kita analisa dengan menggunakan pendapat dari salah seorang ahli hukum di Indonesia, yaitu Abdul Kadir Muhammad yang berpendapat : bahwa Teori pertanggungjawaban dalam perbuatan melanggar hukum ( tort liability ) dapat di bagi menjadi 3 ( tiga ) teori mendasar, yaitu sebagai berikut :
1. Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan secara sengaja ( intertional tort liability ), artinya tergugat harus sudah melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga merugikan penggugat atau mengetahui bahwa apa yang dilakukan tergugat akan mengakubatkan kerugian ;
2.Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karena kelalaian ( negligence tort liability ) yang pada prinsipnya didasarkan pada konsep kesalahan ( concept of fault ) yang berkaitan dengan moral dan hukum yang sudah bercampur baur ( interminglend ).
3.Tanggung jawab mutlak akibat dari perbuatan melanggar hukum tanpa mempersoalkan kesalahan ( stirck liability ) yang didasarkan pada perbuatannya yang dilakukan baik secara sengaja atau tidak sengaja ;

Dari penjelasan di atas adapun mengenai pertanggung jawaban jabatan Notaris ini dapat di rincikan sebagai berikut :
1.Pertanggungjawaban jabatan Notaris secara keperdataan terkait kebenaran formil & materiil dari Akta Autentik yang dibuatnya ;
2.Pertanggungjawaban jabatan Notaris secara pidana terkait kebenaran formil & materiil Akta Autentik yang di buat nya ;
3.Pertanggungjawaban jabatan Notaris terhadap ketaatan dalam melaksanakan Undang – Undang Jabatan Notaris sehubungan dengan kebenaran formil & materiil Akta Autentik yang dibuat nya ;
4.Pertanggungjawaban jabatan Notaris terhadap ketaatan dalam menjalankan Kode Etik Jabatan Notaris ;
5.Pertanggungjawaban jabatan Notaris terhadap ketaatan dalam melaksanakan peraturan perundang – undangan lainnya yang terkait langsung dengan pemberian jasa pelayanan hukum pembuatan Akta Autentik & kewenangan lainnya ;
6.Pertanggungjawaban jabatan Notaris terhadap ketaatan dalam pembuatan & penyimpanan protokol Notaris selama menjabat ;
7. Pertanggungjawaban jabatan Notaris terhadap ketaatan dalam merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuat nya, termasuk segala keterangan yang diperoleh dalam proses pembuatan Akta Autentik dan kewenangan lainnya ;
8.Pertanggungjawaban jabatan Notaris terhadap ketaatan dalam hal memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang Jabatan Notaris , kwcuali ada alasan hukum untuk menolaknya ;
9.Pertanggungjawaban jabatan Notaris terhadap ketaatan untuk menetapkan & menerima honorarium yang sesuai & proporsional sesuai nilai ekonomis & sosiologis dari setiap Akta Autentik yang dibuatnya sebagai pembayaran jasa hukum dari masyarakat pengguna jasanya ;
10.Pertanggungjawaban jabatan Notaris terhadap Tuhan dalam menjalankan kewenangan jabatannya berdasarkan ketaatan kepada sumpah & janji jabatannya menurut agamanya masing – masing ;

lumayan berat pertanggungjawaban jabatan sebagai Notaris, hingga hal ini menyebabkan seorang Notaris harus selalu teliti & hati – hati serta selalu berpegang teguh pada UUJN & Peraturan Per UU an lainnya dan kode etik jabatan dalam kapasitas berkerja menjalankan kewenangan jabatannya, supaya apa yang dibuat dalam bentuk Akta Autentik beserta dokumen hukum lainnya yang pada prinsipnya merupakan jasa pelayanan hukum sesuai dengan kewenangan nya tersebut tidak bermasalah atau di persoalkan secara hukum oleh masyarakat yang sudah menggunakan jasa nya.Pertanggung jawaban jabatan yang tidak di indah kan oleh seorang Notaris, dapat berakibat Notarisnya digugat secara perdata oleh para pihak & juga dapat di proses pidana oleh pihak Aparat Penegah Hukum berdasarkan pengaduan/ pelaporan dari para pihak, dan juga pertanggungjawaban jabatan yang dilanggar dapat berakibat Notaris yang bersangkutan akan diberikan sanksi di berhentikan sementara oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris atas usulan/ rekomendasi dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris atau sanksi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri Hukum & HAM RI atas usulan / rekomendasi dari Majelis Pengawas Pusat Notaris , meski sebenarnya tidak segampang itu memberhentikan seorang Notaris yang mengabaikan pertanggungjawaban jabatannya, namun bukan berarti hal ini tidak dapat terjadi dan tidak dapat dilakukan, karena sudah banyak Notaris yang diberhentikan dari jabatannya karena mengabaikan pertanggungjawaban jabatannya, tentunya pemberhentian dimaksud harus melalalui mekanisme tertentu sesuai ketentuannya sebagaimana di atur dalam Pasal 73 UUJN terkait kewenangan dari Majelis Pengawas Wilayah ( MPW ) Notaris dan Pasal 77 sampai dengan Pasal 80 UUJN terkait kewenangan Majelis Pengawas Pusat (MPP ) Notaris . ( dy )