Logo

Arti Penting Tanda Tangan Para Penghadap pada Akta Notaris

Menurut Ensiklopedia Daring ” Wikepedia ” , bahwa pengertian tanda tangan ( Bahasa Inggris ” Signature ” berasal dari Latin, yang berarti “Tanda” ) atau Paraf adalah tulisan tangan, yang terkadang di beri gaya tulisan tertentu dari nama seseorang atau tanda identifikasi lainnya yang ditulis pada dokumen sebagai sebuah pembuktian dari suatu identitas dan juga bukti kemauan. Masih menurut “Wikepedia” tanda tangan berlaku juga sebagai suatu ” Segel ” ;

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) pengertian tandatangan adalah tanda sebagai lambang dari suatu nama orang yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri, yang pada prinsipnya berguna sebagai penanda pribadi ( dalam hal bermaksud telah menerima, memberi uang atau barang,dan sebagainya ) ;

Sedangkan menurut Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) telah mendefinisikan penyebutan tandatangan pada ranah elektronik sebagai suatu tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan ,terasosiasi atau terkait dengan informasi transaksi elektronik lainnya yang di pergunakan sebagai alat verifikasi atau autentifikasi identitas diri seseorang secara elekronik ;

Dalam Era Digital pada saat ini suatu tanda tangan telah memungkin kan orang untuk menandatangani dokumen secara elektronik dengan menggunakan metode seperti kode verifikasi,kriptografi atau berbentuk tandatangan digital , yang mana tandatangan elektronik pada saat ini sering dipergunakan pada banyak transaksi bisnis dan kontrak secara online. Meskipun digitalisasi tandatangan diperbolehkan & sedang gencar – gencarnya di sosialisasikan pada berbagai macam dokumen hukum, namun tandatangan secara manual yang di bubuhkan secara langsung pada suatu dokumen masih mendominasi penggunaannya oleh orang – orang sampai dengan saat ini ;

Suatu ” tanda tangan ” begitu sangat pentingnya secara hukum dan administrasi pada suatu surat atau dokumen apapun yang terkategori dapat mengikat kepentingan langsung dari dan untuk, baik suatu indifidu ( orang ) ataupun badan hukum, bahkan instansi / stake holder pemerintahan dan bahkan negara sekalipun, karena fungsi tandatangan itu sendiri merupakan suatu pernyataan persetujuan langsung dari atas suatu peristiwa hukum atau administrasi dari dan oleh karena itu serta bertangggung jawab sepenuhnya dalam tindakan perbuatan hukum atau administrasi dari pihak yang menandatangani suatu surat, dokumen,
dan lain sebagainya ;

Begitupun dengan pelaksanaan jabatan Notaris sehari hari, juga tidak terlepas dari arti penting nya suatu tandatangan sebagaimana yang dimaksud pada defini tersebut di atas, dalam Pasal 1 Ayat ( 1 ) Undang – Undang No.02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris ( – kita sebut saja Undang – Undang Jabatan Notaris atau lebih dikenal dikalangan Notaris dengan UUJN ) di sebutkan, bahwa Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini atau berdasarkan UU lainnya , terkait kewenangan lain nya ini sudah secara rinci di atur ketentuannya dalam Pasal 15 Ayat ( 1 ) , Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ) UUJN ;

Sedangkan Akta Notaris itu sendiri terdefinisi didalam UUJN sebagai suatu Akta Autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang telah ditetapkan dalam UU ini.Singkat nya terkait penetapan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan akta Notaris sehingga dapat di kategorikan sebagai suatu Akta Autentik sudah tergambar jelas dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 – 49 UUJN ;

Terkait mengenai tandatangan ini Undang – Undang Jabatan Notaris ( UUJN ) tidak mengatur secara langsung mengenai penyebutan tandatangan sebagai suatu “definisi” tertentu. UUJN hanya mendefinikan tentang maksud & pengertian suatu ” Minuta Akta Notaris/ di sebut juga Asli Akta Notaris ” yang menurut pendapat saya , lumayan menjelaskan hal terkait definisi tertentu tentang tandatangan meskipun hanya terdefinisi secara tersirat, yang mana tandatangan ini wajib di bubuhkan oleh para para penghadap/pihak pada saat menandatangani Akta Notaris, sebagai suatu persyaratan dari sahnya Akta Autentik, disebutkan dalam Pasal 1 Ayat ( 8 ) UUJN, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “minuta akta” adalah : Asli Akta Notaris yang mencantumkan tandatangan para penghadap, para saksi dan Notaris itu sendiri yang mana asli dari minuta akta Notaris tersebut selanjut nya disimpan sebagai suatu “Protokol Notaris” ;

Pentingnya suatu tandatangan pada minuta Akta Notaris merupakan konsekwensi logis dari sifat Akta Notaris itu sendiri yang merupakan suatu “Akta Autentik”. Pembubuhan suatu tandatangan pada minuta Akta Notaris secara esensinya merupakan suatu kewajiban para penghadap/ Pihak yang melakukan perbuatan hukum tertentu terkait segala bentuk perjanjian di hadapan Notaris. Dan juga sekaligus merupakan kewajiban dari Notaris itu sendiri dalam menjalankan jabatannya, yang mana penandatanganan ini merupakan hak hukum dan administrsi dari para penghadap / pihak yang wajib di mintakan secara langsung pembubuhannya oleh dan dihadapan Notaris dalam minuta aktanya. Karena secara prinsipnya, tandatangan ini dapat dipergunakan sebagai suatu kekuatan hukum nantinya dalam rangka pembuktian di pengadilan apabila terjadi adanya suatu perbuatan yang di langgar oleh para penghadap/ pihak, baik dalam bentuk wanprestasi dan pengingkaran lainnya terhadap isi perjanjian oleh pihak dalam hal yang sudah mereka sepakati sendiri atau kemungkinan dari pihak lainnya diluar perjanjian tersebut, sehingga hal ini dapat menimbulkan suatu konsekwensi terhadap Akta Notaris tersebut, yaitu timbulnya suatu gugatan perdata atau dilaporkan kepada penegak hukum, hingga dengan demikian suatu Akta Notaris dapat di jadikan sebagai salah satu dasar pembuktian penting oleh hakim di pengadilan, tentunya dengan melewati mekanisme izin atau persetujuan tertentu dari Majelis Kehormatan Notaris terhadap suatu akta Notaris yang akan di jadikan dasar pembuktian di Pengadilan sebagaimana ketentuan di atur dalam Pasal 66 Ayat ( 1 ) ,Ayat ( 2 ) ,Ayat ( 3 ) dan Ayat ( 4 ) UUJN .

Tanda tangan dalam Minuta akta Notaris merupakan suatu persyaratan penting dari autentik nya suatu akta Notaris, hal ini terjadi karena para penghadap / pihak membubuhkan tandatangan nya secara langsung dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu,yakni “Notaris” , sebagaimana ketentuannya diatur dalam Pasal 38 Ayat ( 4 ) yang menyebutkan, bahwa akhir atau penutup suatu akta Notaris harus terdapat kalimat mengenai uraian tentang penandatangan dan tempat terjadinya dimana para penghadap / pihak membubuhkan tandatangannya, biasanya di kantor Notaris itu sendiri atau ditempat lain yang masih merupakan tempat kedudukan jabatan Notaris, yang mana sebelum tandatangan ini dibubuhkan, maka ada kewajiban secara jabatan bagi Notaris yakni harus menbacakan atau menjelaskan terlebih dahulu dari isi aktanya.

Selanjutnya dalam ketentuan UUJN , disebutkan bahwa setiap akta yang di bacakan oleh Notaris wajib dihadiri oleh 2 ( dua ) orang saksi, kecuali peraturan perundang – undangan menentukan lain.Saksi ini mempunyai kewajiban untuk membubuhkan tandatangan juga dalam Minuta Akta Notaris. Mengenai keberadaan saksi dalam akta Notaris diatur ketentuannya dalam Pasal 40 Ayat ( 1 ) sampai dengan Ayat ( 4 ) UUJN .Seterus nya terkait pelaksanaan tandatangan ini juga dapat di temukan dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 44 UUJN, yang mana hal ini merupakan esensi dari pentingnya pembubuhan tandatangan yang dilakukan para penghadap/ pihak pada minuta akta Notaris, yang mana setelah terjadinya pembacaan dan penjelasan mengenai terkait isi akta, maka pembubuhan tandatangan seketika harus segera dilakukan oleh para penghadap / pihak, para saksi dan Notaris itu sendiri, yang mana pembacaan dan termasuk penandatanganan minuta akta ini harus dinyatakan secara tegas dalam akta yang dibuat oleh Notaris.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris apabila tidak sama sekali membacakan atau menjelaskan isi akta, termasuk adanya kejadian karena sifat alfa,abai. Lalai,atau lupa atau bahkan sengaja untuk “memerintahkan” para penghadap / pihak menandatangani minuta akta nya secara langsung dihadapan Notaris, sehingga berakibat minuta akta nya tidak terdapat tandatangan para ( salah satu ) penghadap / pihak, maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 44 Ayat ( 5 ) UUJN, dapat mengakibatkan suatu akta hilang keautentikannya atau akta itu hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan saja, yaitu artinya para penghadap / pihak harus membuktikan sendiri kebenaran perbuatan hukum mereka yang tercatat dalam akta Notaris yang telah terdegradasi tersebut, dan hal ini pada prinsipnya menimbulkan kewenangan mutlak hakim di Pengadilan untuk memutuskan perkara tentang bagaimana isi perjanjian di langgar oleh para pihak tersebut berdasarkan peristiwa hukumnya.\

Selain itu, dengan telah terdegradasinya akta autentik menjadi akta dibawah tangan dapat menjadi alasan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut Notaris yang membuatkan aktanya itu juga secara hukum, atau UUJN telah memberikan solusi penyelesaian tersendiri untuk para pihak dapat meminta ganti kerugian, penggantian biaya dan bunga kepada Notaris ;

Perlu di ketahui juga, terkait penandatangan akta, bagi Notaris secara jabatannya juga dilarang dan atau tidak berwenang secara berturut – turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya, yang mana dalan hal ini setiap Notaris wajib melakukan penandatanganan akta ditempat kedudukannya di Daerah Kabupaten / Kota, sebagaimana ketentuannya sudah diatur dalam UUJN, artinya Notaris sebenarnya hanya wajib mempunyai satu kantor ditempat kedudukannya tersebut sebagai tempat untuk melakukan penandatanganan akta nya ;

Sehubungan dengan arti pentingnya suatu pembubuhan dari tandatangan para penghadap / pihak pada minuta akta Notaris, sebenarnya tidak terlepas dari arti penting fungsi umum atas suatu tanda tangan seseorang pada suatu dokumen yang pada saat ini difahami oleh masyarakat, yaitu :

1. Tandatangan berfungsi sebagai Alat Identifikasi ;

Hal ini menjelaskan bahwa masing- masing pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian identitas resminya sudah terpersonalisasi secara jelas dan sudah dianggap pernah membaca atau telah mengetahui, selanjutnya menyetujui seluruh “klausul” yang merupakan isi perjanjian yang disepakati bersama dan tercatat serta tertuang dalam suatu dokumen perjanjian ;

2.Tandatangan berfungsi sebagai cara untuk menegaskan mengenai suatu persetujuan dari masing – masing pihak ;

Artinya adanya suatu tandatangan dalam suatu dokumen perjanjian dapat menunjukkan kalau seseorang yang menjadi pihak dalam perjanjian sudah menyetujui bersama pihak lainnya mengenai isi perjanjian dalam suatu dokumen tersebut ;

3.Tandatangan berfungsi dalam menunjukkan adanya sifat keseriusan dalam hal terjadinya suatu urgensi kesepakatan pihak – pihak dalam suatu dokumen perjanjian ;

Artinya dengan membubuhkan tandatangan sebagai pihak dalam suatu dokumen perjanjian, maka secara tidak langsung hal ini menunjukkan keseriusan diri antara pihak yang satu dengan pihak lainnya dalam mentaati dan menjalankan isi kesepakatan yang terdapat dalam dokumen perjanjian tersebut, karena apabila ( andai kata) ceritanya terjadi wanprestasi dan pelanggaran ingkar lainnya terhadap isi perjanjian yang sudah disepakati, maka akan membuat masing – masing pihak berikap hati- hati karena khawatir jika wanprestasi atau ingkar akan dibawah ke ranah hukum ;

4. Tandatangan berfungsi untuk memberikan dukungan penting pada keabsahan dokumen ;

Artinya pembubuhan tandatangan dalam suatu dokumen perjanjian akan dapat membuat masing – masing pihak sulit untuk mengingkarinya, karena pembubuhan tandatangan tersebut telah terpersonalisasi kan secara khusus berdasarkan identitas resminya bagi yang telah membubuhkannya, kecuali apabila terindikasi adanya pemalsuan terhadap identitas resmi termasuk tandatangan, hal ini berbeda, karena sudah masuk ke ranah hukum pidana ;

5.Tandatangan berfungsi sebagai upaya masing – masing pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian untuk dapat mencegah terjadinya sengketa yang bermula dari perbuatan wanprestasi antara pihak yang satu terhadap pihak lainnya segaimana kedudukan masing – masing terdapat dalam dokumen perjanjian ;

Pada akhirnya pembubuhan tandatangan masing – masing pihak dalam suatu dokumen perjanjian, baik yang di buat di bawah tangan atau di buat dihadapan Notaris berupa Akta Autentik dapat menunjukkan bahwa mereka yang terlibat secara langsung dalam perjanjian telah menyetujui isi dari dokumen perjanjian terkait kesepakatan yang merupakan esensi penting dari perjanjian tersebut, sehingga
untuk terjadinya sengketa karena wanprestasi mengenai isi perjanjian tersebut menjadi lebih bisa di cegah berdasarkan kesefahaman terkait akibat hukum nya bagi mereka yang ingkar ;

Tentunya mengenai perihal penandatangan perjanjian oleh masing – masing pihak, juga harus di tempatkan pada prinsip legalitas suatu perjanjian yang harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata mengenai syarat sah nya suatu perjanjian yang berlaku di Negara Republik Indonesia .

Demikian tulisan ini.Semoga bermanfaat .