Logo

Seorang Warga Rejang Lebong Dimakamkan Dengan Protap Covid-19

Rejang Lebong – Seorang warga Kabupaten Rejang Lebong, yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Selasa siang dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan menggunakan protokol penanganan COVID-19.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir membenarkan adanya warga setempat yang berstatus PDP meninggal dunia saat menjalani perawatan dan isolasi di RSUD Curup Kelurahan Dwi Tunggal.

“Warga berasal dari Kecamatan Sindang Dataran. Tadi jenazahnya sudah dimakamkan di TPU khusus di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan,” katanya.

Ditambahkanya bahwa warga yang meninggal dunia ini berjenis kelamin perempuan dan memiliki penyakit penyerta berupa diabetes militus (DM) atau kencing manis. Namun untuk hasil pemeriksaan swabnya belum keluar.

Menurut keterangan keluarga PDP yang meninggal ini, jika ibunya itu sudah lama menderita diabetes dan penyakit sesak nafas, kemudian pada Sabtu (6/6) siang, penyakitnya kambuh sehingga harus di bawa ke RSUD Curup Dua Jalur dan kemudian dilakukan isolasi di bangunan RSUD Curup yang lama di Kelurahan Dwi Tunggal.

Saat dilapangan, pemakaman jenazah PDP di TPU Lubuk Ubar sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan oleh petugas medis dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong dikawal oleh petugas Polres Rejang Lebong dan anggota TNI Kodim 0409/Rejang Lebong.

Pada lokasi TPU Lubuk Ubar itu sendiri saat ini terlihat sudah ada empat makam warga Kabupaten Rejang Lebong yang dimakamkan dengan menggunakan prosedur penanganan COVID-19, terdiri dari dua makam perempuan dan dua makam laki-laki.

Penulis: Dedi R