Bengkulu
Logo

Sembako Berlogokan Caleg Bertebar di Mukomuko

MUKOMUKO – Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang, beberapa kandidat Calon Legislatif (Caleg) di Provinsi Bengkulu sudah mulai melakukan pergerakan untuk mendapatkan simpatik dan dukungan dari kalangan masyarakat, berdasarkan Daerah pemilihan (Dapil) masing masing. Salah satunya terjadi di wilayah pilih Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan data maupun temuan Bengkulunews dilapangan beberapa kandidat caleg, baik Itu Caleg DPD RI, DPR RI maupun DPR Kabupaten/Kota kedapatan melakukan pelanggaran dengan membagi bagikankan bahan sembako berupa minyak goreng maupun bahan pokok jenis lainnya yang berlogokan nama maupun stiker caleg bersangkutan.

Diketahui beberapa kandidat calon legislatif yang sudah terbukti melakukan serangan Minyak goreng tersebut diantaranya yakni, Erna Sari Dewi, SE (Caleg DPR-RI), Elisa Ermasari, S.Mn (Caleg DPD-RI) dan masih banyak lagi.

Jika merunut pada Undang undang tentang pemilu, pembagian salah satu bahan kampanye berbentuk bahan sembako yang bertempelkan stiker Gambar Calon peserta pemilu sudah pasti itu merupakan pelanggaran dan tidak termasuk dalam kategori Bahan kampanye, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah). (**)