Logo

Sekolah Harus Tegas Batasi Penggunaan Gadget

KOTA BENGKULU – Kebijakan baru dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI kepada orang tua dan sekolah untuk membatasi penggunaan gadget pada anak, ditanggapi oleh anggota komisi III DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales.

“Apa yang disampaikan menteri merupakan bagian daripada program pemerintah pusat, ini yang harus diterjemahkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini di dunia pendidikan,” ujar Suimi Fales, Rabu (5/9/2018).

Ditegaskan Suimi, DPRD sangat mendukung kebijakan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI tersebut, bahkan dikatakan Suimi, jauh sebelum kebijakan itu ada, orang tua dan sekolah harusnya sudah membuat aturan itu terlebih dahulu.

“Untuk membatasi anak-anak SD/SMP/SMA terkait penggunaan gadget harus dimulai dari orang tua dan keluarga, karena tidak mungkin mereka bisa membeli gadget itu dari uang sendiri, tentu dari uang orang tua, kalau keluarga sudah memahami dampak dari penggunaan gadget tentu mereka akan lebih berhati-hati memfasilitasi anak,” bebernya.

Dilanjutkan Suimi, aturan tersebut tidak akan berjalan tanpa ada sosialisasi dari Dinas Pendidikan daerah selaku yang berwenang atas penegakan setiap aturan di dunia pendidikan.

“Diknas kota harus mensosialisasikan kepada anak-anak murid dan orang tua, jangan sampai anak murid atau siswa datang ke sekolah membawa gadget,” imbuh Suimi.

Walaupun diakui Suimi, di era milenial saat ini, fungsi gadget sangatlah penting dikalangan siswa, khususnya menambah pengetahuan yang positif, sayangnya, fungsi positif tersebut acap kali disalah gunakan oleh murid-murid itu sendiri.

Berdasarkan hasil Kajian Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak tiga tahun yang lalu menyimpulkan, dari hitungan 70% anak yang membawa gadget ke sekolah, 61% diantaranya membawa gadget untuk chatting dan bermain games, 29% memanfaatkan gadget untuk mencari informasi terkait mata pelajaran mereka, dan hanya 10% anak yang menggunakannya untuk komunikasi dengan orang tua.

Tidak hanya itu, terkait waktu penggunaan gadget, hasil kajian juga menunjukkan angka yang memprihatinkan, sebanyak 60% dari anak menggunakan gadget lebih dari 3 jam, 25% menghabiskan 1-2 jam untuk menatap gadget yang dimiliki, dan hanya 15% yang menghabiskan waktu kurang dari 1 jam untuk memegang gadget.

Terkait regulasi, untuk di Kota Bengkulu memang belum ada Perda larangan siswa menggunakan gadget, namun hal ini bisa saja dilakukan lewat peraturan kepala sekolah.

“Bisa lewat peraturan sekolah, bisa. Misal Kepsek menegakkan aturan, siswa-siswinya dilarang membuka link-link tertentu, atau handphone mereka diperiksa, bisa saja itu dilakukan, tidak perlu harus menunggu peraturan wali kota,” demikian Suimi Fales.