Logo

Sebarkan Poto Bugil, Pemuda Napal Putih Bengkulu Utara Dibui

Bengkulu Utara – Seorang remaja YS (21) mesti berurusan dengan polisi. Pasalnya, warta Desa Air Tenang Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, itu
menyebarkan foto bugil korban RA (13) warga Sukoharjo melalui media sosial Facebook.

Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan mengungkapkan kejadian  bermula korban (15) mengirimkan foto-foto bugil korban ke akun facebook Bang Ananta pada 6 April 2020 sekira pukul 06.30 WIB.

“Foto tersebut kemudian disebar oleh YS melalui pesan messenger pada 7 April 2020 ke Ira Anjani dan ke beberapa orang yang pada akhirnya sampai ke orang tua korban,” ungkap Kasat Reskrim saat press conference, Rabu (10/6/20)

Lanjut Kasat, setelah mengetahui hal itu, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara. Dan pada 29 Mei 2020, pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Bersamaan dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan pelaku menyebarkan foto syur tersebut.

“Hingga saat ini petugas juga masih melakukan penyidikan guna pengembangan motif pelaku menyebarkan foto tersebut,” pungkas Kasar.

Tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang  perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutup Kasat.

Sementara Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno mengingatkan kepada orang tua untuk mengawasi aktivitas anaknya di media sosial.

Pasalnya, menurut Sudarno, pergaulan bebas generasi muda di media sosial sangat rentan terjadi.

“Jangan sesekali mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada orang lain,” imbuh Sudarno.(red)