Logo

Satu Partai Lengkap, Dua Partai Masih Diverifikasi

Salah satu parpol mendaftar ke KPU Seluma

SELUMA, bengkulunews.co.id – H-2 penutupan pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, baru tiga partai yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma.

Dimana pendaftaran calon peserta pemilu telah dibuka KPU RI, terhitung sejak Selasa 2 Oktober 2017 sampai dengan Senin 16 Oktober 2017.

Dari tiga partai politik (Parpol), satu partai dinyatakan lengkap. Sementara dua parpol lainnya, masih diverifikasi KPU di daerah itu, seperti partai NasDem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

”Bila tidak mendaftar, maka di Kabupaten Seluma partai tersebut dianggap tidak ada,” kata anggota KPU Kabupaten Seluma Divisi Teknis, Sarjan Efendi, Sabtu (14/10/2017).

Akibatnya, terang Sarjan, hak-hak sebagai partai politik akan ikut hilang. Seperti tidak bisa mengusung calon dan menjadi peserta Pemilu 2019.

Selain itu, lanjut Sarjan, mengacu pada Undang-undang Pemilu, partai harus memiliki kepengurusan minimal 75 persen ditingkat provinsi.

”Sementara 50 persen ditingkat kabupaten, kalau di Seluma berarti harus ada pengurus aktif pada tujuh kecamatan,” tutur Sarjan.

Menurut Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Seluma, Husni Thamrin, saat pendaftaran diserahkan sebanyak 302 lembar KTA/KTP yang merupakan kader partai sendiri. Sengaja hanya dilebihkan sedikit dari ketentuan untuk mempermudah KPU dalam verifikasi.

”Target partai sendiri tetap untuk menjadi pemenang Pemilu di Seluma. Sebelumnya telah tiga kali mengumpulkan suara terbanyak dalam Pemilu,” pungkas Husni.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, terhitung sejak Selasa 2 Oktober 2017 sampai dengan Senin 16 Oktober 2017.

Selain itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017, pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat, yang sudah ditentukan kepada KPU RI.

Lalu, Parpol juga wajib menyerahkan kelengkapan dokumen. Seperti, daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, serta surat keterangan anggota parpol.

Sebelum tahapan pendaftaran, parpol wajib mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi yang telah disediakan KPU, yang disebut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Parpol mesti mencetak dokumen menggunakan fitur yang telah tersedia di Sipol guna mencegah perbedaan dokumen antara yang ada di Sipol dan hardcopy.