Logo

Satu Berkas Pembobol Kas Rumah Sakit Bhayangkara ke Pengadilan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Berkas satu tersangka dari tiga tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) uang kas Rumah Sakit Bhayangkara tahun 2016 dengan kerugian Rp 7 miliar, Senin (20/3/2017) dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu.

Data terhimpun bengkulunews.co.id, dari tiga orang tersangka tersebut, satu tersangka atas nama Bripka Sunoto saat ini berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke pihak Pengadilan.

“Hari ini berkas dan barang bukti Tsk Sunoto kita limpahkan ke pengadilan, yang selanjutnya akan dilakukan sidang,” pungkas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Fuadi,SH,MH pada bengkulunews.co.id Senin (20/3/2017).

Dijelaskan Fuadi, untuk pelimpahan ini dilakukan terpisah, yang mana dua orang tersangka lainnya masih dalam proses, dan saat ini baru satu berkas atas nama Bripka Sunoto yang dilimpahkan.

Dijelaskan fuadi, perkara ini nantinya akan ditangani oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum.

“Untuk tim JPU kita turunkan 3 orang, yang mana dari tiga orang tersebut diketuai oleh Bapak Ade,” tutup Fuadi.