Logo

Satpol PP BS Tambah 58 Personel, Sebagian Besar Titipan

foto@istimewa

bengkulunews.co.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali merekrut Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satpol PP sebanyak 58 orang.

Diperkirakan, dengan penambahan personel tahun anggaran 2017 ini akan membuat jumlah personel membludak. Sebab, jumlah yang ada saat ini sudah berjumlah ratusan personel.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP, Asih Kadarinah, M.Pd, menjelaskan, memang, saat ini pihaknya tengah menyeleksi tenaga Satpol PP baru.

“Kami telah melakukan seleksi penerimaan PPPK Satpol PP untuk 58 orang personel, namun untuk penentu kebijakan akhir, berada di tangan Bupati. Kami hanya sebagai penyeleksi saja,” ujarnya.

Bahkan, secara gamblang Asih menjelaskan, bahwa dari 58 personil yang diterima, merupakan titipan-titipan para pejabat teras dan orang dekat petinggi Bengkulu Selatan.

“Kami hanya menulis dan memanggil siapa yang diterima, hampir semuanya yang diterima sudah dilingkari oleh pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Bengkulu Selatan,” beber Asih.

Menurutnya, padahal sudah jelas bahwa Satpol PP adalah jabatan fungsional PNS. Secara regulasi maupun aturan perundang-undangan, seperti UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 5 tentang ASN yang menjelaskan, bahwa Satpol PP tidak bisa masuk dalam kategori pegawai pemerintahan dengan perjanjian kontrak.

“PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP yang menyatakan, bahwa syarat menjadi Satpol PP adalah PNS,” pungkasnya. (Heru)