Logo

Satpol PP akan Gelar Razia Aibon, Kapan?

LEBONG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebong akan merazia sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat nge-lem.

Kepala Satpol PP Lebong, Zainal Husni mengatakan, razia akan dilakukan setelah tim penertiban usai dibentuk.

“Nanti kita akan buat tim pnertiban dulu, yang terdiri dari Satpol PP dan bersama pihak penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Zainal menambahkan, razia ini bertujuan untuk menertiban penyalah gunaan Aibon yang kini marak terjadi di Kabupaten Lebong. Razia didasarkan pada Perda No 5 Tahun 2017 tentang pengendalian Aibon dan Tuak.

Bagi yang tertangkap, sambung Zainal, akan dikenakan ancaman pidana ringan dengan hukuman 6 bulan penjara atau denda 50 juta rupiah.