Logo

Sat Narkoba Rejang Lebong Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Kamis (20/92017) dini hari berhasil meringkus pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.

Adalah Al (24) warga Kelurahaan Air Rambai Kecamatan Curup, dan Re (32) warga Kelurahaan Air Meles Atas Kecamatan Curup Timur.

Kapolres Rejang Lebong Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea menyebutkan penangkapan tersebut berkat informasi dari warga, adanya pesta sabu di Air Rambai.

“Saat ini keduanya sudah kita amankan, ” terang Sampson, Jumat (21/9/2017).

Setelah mendapati informasi tersebut, terang Sampson, pihaknya langsung bergerak cepat. Dan menangkap Al yang pada saat itu tengah asyik mengkonsumsi sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, Al mengaku membeli barang haram teresebut dari Re.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap Re di rumahnya.

“Dari tangan keduanya kami mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari paket sabu ukuran kecil, alat hisab jenis bong, hp, timbangan digital dan plastik bening,” beber pria yang belum lama menjabat Kasat Narkoba di Polres Rejang Lebong ini.

Diketehui Re adalah bandar narkoba jenis sabu. Dalam mengedarkan narkoba Re dibantu oleh suaminya.

“Re ini tidak bekerja sendiri melainkan bersama suaminya. Namun ia berhasil kabur dari petugas saat akan diamankan,” pungkasnya.