Logo

Sanksi Tegas Bila Ada Peserta Pemilu yang Tidak Lapor LPPDK

BENGKULU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa hasil pemilu di provinsi tersebut dapat dicabut jika peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Saat ini, Rusman mengatakan baru terdapat 3 calon anggota DPD RI yang baru melaporkan. Sementara untuk Partai Politik (Parpol) baru 13 yang melaporkan LPPDK.Rusman menjelaskan, bahwa batas akhir pengumpulan LPPDK adalah tanggal 29 Februari 2024.

“KPU Provinsi Bengkulu akan mengambil langkah tegas dengan mencabut hasil pemilu bagi peserta yang terlibat, apaabila tidak melaporkan LPPDK tepat waktu,” ucap Rusman pada bengkulunews.co.id Kamis, (29/02/2024).

Rusman menegaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian integral dari proses pemilu yang transparan dan akuntabel.

“Peserta pemilu memiliki kewajiban untuk menyampaikan LPPDK sebagai bentuk akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye. Jika batas waktu 29 Februari tidak dipatuhi,” ujar Rusman.

Rusman mengatakan, langkah ini diambil guna memastikan integritas dan kredibilitas proses pemilu serta meminimalisir potensi pelanggaran aturan dalam penggunaan dana kampanye.
KPU Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan peserta pemilu terhadap regulasi yang berlaku.

“Ini memang langkah yang ditetapkan oleh aturannya, KPU tunduk dan patuh pada aturan,” jelas Rusman.

Rusman mengungkapkan, KPU Provinsi Bengkulu juga mengingatkan peserta pemilu untuk segera mengajukan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari konsekuensi yang dapat merugikan hasil pemilu mereka.

Peringatan ini diharapkan mendorong peserta pemilu untuk menjaga integritas dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku dalam proses demokrasi.

“Kita telah sampaikan kepada mereka, jadi itu bentuk mengingatkan LPPDK tersebut,” tutup Rusman.