

BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memusnahkan 497 lembar surat suara (Susu) yang berlebih dan rusak.
Pemusnahan surat suara yang berlebih itu dilakukan di depan kantor KPU Kota Bengkulu dengan cara dibakar.
“Kami memusnahkan surat suara yang berlebih dan rusak agar tidak disalahgunakan. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas Pilkada,” Kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Selasa (2611/2024).
Surat suara yang dimusnahkan yaitu, untuk Pilgub Bengkulu 78 lembar berlebih dan 392 lembar yan rusak. Kemudian untuk Pilwakot Bengkulu, 4 lembar berlebih dan 12 lembar yang rusak dan Surat suara ulang Pilgub Bengkulu, 11 lembar rusak.
Rayendra menerangkan bahwa langkah ini adalah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak ini sesuai dengan mekanisme Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 39 Tahun 2019 Pasal 54, yang mengatur kategori surat suara rusak dan cacat,” terang Rayendra.
Sehingga, Pilkada 2024 sebagai momentum penting bagi masyarakat Bengkulu untuk menentukan pemimpin baru, baik di tingkat provinsi maupun kota.
Persiapan logistik, termasuk pengamanan surat suara, dilakukan dengan pengawasan ketat. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
“Kami juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menjaga distribusi logistik hingga ke tempat pemungutan suara,” singkat Rayendra.
Tidak ada komentar.