Logo

Rusuh di Lapas, Ini Pasal yang Dikenakan Kepada Tersangka

Rusuh di Lapas, Ini Pasal yang Dikenakan Kepada Tersangka


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas KIIA Bentiring Kota Bengkulu, Kamis (4/5/2017), sore. Saat ini polisi telah menetapkan tiga tersangka. Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres Kota Bengkulu.

Dua tersangka atas nama warga binaan Roman dan Merli warga binaan pidum dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 1 tersangka atas nama, Yentri warga binaan blok Pidana umum dikenakan pasal 351 tentang penganiyaan KUHP.

Kapolres Kota Bengkulu, AKBP. Ardian Indra Nurinta mengatakan, tiga orang yang ditetapkan tersebut, yakni dua warga binaan pemerasan dan satu warga binaan penganiayaan.

”Dari 3 tersangka yang ditetapkan, 2 orang merupakan tersangka pemerasan. Sedangkan untuk satu orang lagi tersangka penganiayaan,” jelas Ardian, Jumat (4/5/2017).

Ia menambahkan, tidak tutup kemungkinan dalam kerusuhan tersebut akan ada tersangka lainnya. Namun, kata dia, pihaknya saat ini masih meminta sejumlah keterangan sejumlah saksi.

”Kita masih meminta keterangan sejumlah saksi,” pungkas Ardian.