Rusuh di Lapas, Ini Pasal yang Dikenakan Kepada Tersangka Terbit : Mei 5, 2017 - Penulis : D. Fajri - Kategori : Headline News, Hukum KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas KIIA Bentiring Kota Bengkulu, Kamis (4/5/2017), sore. Saat ini polisi telah menetapkan tiga tersangka. Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres Kota Bengkulu. Dua tersangka atas nama warga binaan Roman dan Merli warga binaan pidum dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 1 tersangka atas nama, Yentri warga binaan blok Pidana umum dikenakan pasal 351 tentang penganiyaan KUHP. Kapolres Kota Bengkulu, AKBP. Ardian Indra Nurinta mengatakan, tiga orang yang ditetapkan tersebut, yakni dua warga binaan pemerasan dan satu warga binaan penganiayaan. ”Dari 3 tersangka yang ditetapkan, 2 orang merupakan tersangka pemerasan. Sedangkan untuk satu orang lagi tersangka penganiayaan,” jelas Ardian, Jumat (4/5/2017). Ia menambahkan, tidak tutup kemungkinan dalam kerusuhan tersebut akan ada tersangka lainnya. Namun, kata dia, pihaknya saat ini masih meminta sejumlah keterangan sejumlah saksi. ”Kita masih meminta keterangan sejumlah saksi,” pungkas Ardian. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Ratusan Pelajar di Bengkulu Ikuti Lombak KETUPEK 2024 Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Mantan Walikota Bengkulu Dipanggil Tim Pidsus Kejati Bengkulu Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Ratusan Pelajar di Bengkulu Ikuti Lombak KETUPEK 2024 Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Mantan Walikota Bengkulu Dipanggil Tim Pidsus Kejati Bengkulu Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami