Bengkulu News #KitoNian

RTH Tidak Boleh Dibangun Auning!

Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan. Foto Alwin
Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan. Foto Alwin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan menegaskan, lokasi di Simpang Kandis Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu, tidak boleh disalah gunakan. Sebab, lokasi tersebut masuk kedalam Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Akan tetapi, lokasi yang sempat diizinkan pihak pemerintah kecamatan untuk pembangunan auning ini, lanjut Heri, harus dikaji ulang. Selain menyangkut kebutuhan masyarakat, tempat ini juga telah terlanjur dibangun dengan biaya dari pemborong yang tidak sedikit.

”Disatu sisi, ada hak hidup orang banyak, pedagang, pihak pengelola juga sudah mengeluarkan biaya dan pembersihan tempat tersebut juga memakan biaya, memakan waktu serta tenaga,” kata Heri, Selasa (7/11/2017).

”Tapi ketika kita benturkan dengan peraturan RTH, ini tidak boleh digunakan atau disalah gunakan, sebagai tempat berdagang ataupun bangunan yang notabene berada dalam RTH,” sambung Heri.

Untuk itu, lanjut Heri, pihak kecamatan beserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kabag Pemerintahan, harus segera mencarikan solusi. Jika perlu, kata Heri, pemerintah harus merelokasi para pedangang ke lokasi baru.

”Carikan solusi yang terbaik, aturan jangan ditabrak tapi masyarakat tetap berjualan dengan catatan mentaati aturan yang ada. Kalau memang ada lokasi baru yang memungkinkan untuk pindah DPRD sangat mendukung,” ujar Heri.

Lebih lanjut, sampai Heri, DPRD memberikan waktu satu bulan pada pemerintah kota (Pemkot), untuk mencarikan solusi.

Heri menyarankan, agar seluruh pihak yang berkaitan untuk duduk bersama dan mencari jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, terkait adanya retribusi yang telah dipungut dari pedagang yang menghuni auning, Heri meminta hal ini juga turut menjadi perhatian.

”Kalau ada retribusi artinya ada PAD, kita minta ini dicarikan solusinya. Selesaikan secara arif, DPRD akan mengawasi,” tutup Heri.

Baca juga : Izin Auning di Kecamatan Ini Dicabut

Baca Juga
Tinggalkan komen