Bengkulu News #KitoNian

Izin Auning di Kecamatan Ini Dicabut

Pemborong auning simpang Kandis Kelurahan Sumber Jaya kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, mengadu ke anggota DPRD Kota Bengkulu. Foto Alwin
Pemborong auning simpang Kandis Kelurahan Sumber Jaya kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, mengadu ke anggota DPRD Kota Bengkulu. Foto Alwin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pemborong auning simpang Kandis Kelurahan Sumber Jaya kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, mengadu ke anggota DPRD Kota Bengkulu.

Pihak ketiga itu mengadu lantaran dipicu pencabutan izin yang diduga dilakukan secara sepihak Pemerintah Kecamatan Kampung Melayu. Sementara, izin pembangunan sebelumnya pemerintah kecamatan memberikan waktu hingga tahun 2020.

”Setelah berjalan izinnya dicabut, ini yang kita adukan. Kenapa dicabut?. Itu-kan masa berlakunya masih tiga tahun lagi,” kata Akmal Tanjung, warga yang ditunjuk sebagai pemborong, Selasa (7/11/2017).

Dalam pembuatan auining itu, sampai Akmal, dirinya telah mengeluarkan modal puluhan juta rupiah. Dengan adanya pencabutan izin, dirinya meminta kepada anggota dewan untuk mencarikan solusi agar izin yang dicabut dapat dikembalikan.

”Jangan sampai dicabut, nanti pedagang kemana?. Kita minta kebijakannya bagaimana solusinya, kalau memang jalan keluarnya buntu, tentu harus cari solusi lain lagi,” sampai Akmal.

Sementara itu, Camat Kampung Melayu Rosminiarty mengatakan, pemberian izin bagi Akmal Tanjung untuk membangun dan mengelola auning di tempat tersebut, didasarkan pada inisiatif pribadi. Izin ini lantas dicabut karena berbenturan dengan peraturan Ruang Terbuka Hijau.

”Dasar saya kasih izin karena itu kebutuhan masyarakat, tidak ada perintah dari atas. Sementara kita cabut dulu sampai ada keputusan bersama,” jelas Rosminiarty.

Untuk sementara, lanjut Rosminiarty, auning yang dihuni pedagang tetap dibiarkan sampai ada keputusan lanjutan dari pemerintah Kota Bengkulu.

Rosminiarty tidak menampik, akan melakukan pembubaran, jika pemerintah memutuskan untuk melarang adanya pembangunan ditempat tersebut.

”Kalau memang harus dibubarkan apa boleh buat, tapi kalau dibubarkan pedagang mau kemana, bisa berceceran dan mengganggu lalu lintas, itu lebih melanggar lagi,” pungkas Rosminiarty.

Baca Juga
Tinggalkan komen