Logo

Ribuan Surat Suara yang Rusak Dimusnahkan

BENGKULU – Badan Penawas Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Bengkulu menyebut ada ribuan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang mengalami kerusakan dan akan dilakukan pemusnahan.

Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, Pelatihan dan Diklat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi, S.Sos menuturkan, untuk jumlah surat suara yang rusak ditemukan setelah dilakukan sortir dan pelipatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

“Surat suara rusak ini ada beberapa kategori, pertama memang ada terjadi robekan. Lalu degradasi warna, misalnya salah satu calon DPD itu menggunakan baju warna orange, tapi hasil cetak dari pabrik berubah. Kemudian ada juga bekas tinta dan bintik pada surat suara,” kata Debisi pada bengkulunews.co.id, Senin (12/02/2024)

Adapun jumlah surat suara yang mengalami kerusakan diantaranya sebanyak 1.551 lembar surat suara Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), lalu surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebanyak 3.031 lembar surat suara.

Kemudian untuk surat suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) juga ditemukan surat suara yang mengalami kerusakan sebanyak 96.420 surat suara, surat suara calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu sebanyak 1.107 surat suara, serta surat suara Calon DPRD kabupaten dan kota sebanyak 1.723 surat suara rusak.

Debisi menyebut, sesuai dengan mekanisme sortir dan lipat surat suara di gudang KPU kabupaten dan kota telah dilakukan sesuai dengan kebijakan yang ada. Dimana dilakukan per kelompok dengan seorang pengawas dalam satu kelompok, sehingga dipastikan tidak adanya kecurangan yang dilakukan.

“Semua surat suara yang ditemukan ini pada saat sortir dan lipat. Dan pada saat sortir dan lipat di gudang, kami dan jajaran baik kabupaten/kota dan Panwascam untuk secara melekat untuk mengawasi proses sortir dan lipatnya,” sampai Debisi.

Lebih jauh ditambahkan Debisi, setelah ditemukan surat suara yang rusak, Bawaslu secara berjenjang dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota telah telah memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk memisahkan surat suara yang rusak, baru kemudian akan dimusnahkan sebelum hari pencoblosan.

”Surat suara ini akan dimusnahkan secara serentak pada H-1 sebelum pencoblosan atau tanggal 13 Februari 2024,” ujarnya.