Logo

Resmi Tersangka, Mantan Sekda Bengkulu Selatan Dititipkan di Lapas Bentiring

Kepala Bagian Umum BNNP Bengkulu, Drs. M. Noor Said

KOTA BENGKULU. bengkulunews.co.id – Setelah menggelar rekonstruksi dan pemeriksaan secara intens, akhirnya mantan Sekda Bengkulu Selatan, Rudi Syahrial resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu (BNNP). Rudi Syahrial kini menjadi warga baru lapas Bentiring Bengkulu.

“Ya, kami telah menetapkan saudara Rudi Syahrial sebagai tersangka kasus temuan sabu diruang kerja Bupati Bengkulu Selatan. Dan saat ini beliau telah kita titipkan di lembaga permasyarakatan (Lapas) Bentiring,” ungkap Kepala Bagian Umum BNNP Bengkulu, Drs. M. Noor Said, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (17/2/2017) sore.

M. Noor mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa Rudi Syahrial selama 7 jam pada Kamis (16/2/2017) kemarin. Hasilnya mengerucut pada penetapan status tersangka.

“Setelah diperiksa penyidik, statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu terkait AKBP Herli yang merupakan salah satu saksi dalam kasus ini, Ia menyebutkan, yang menangani pemeriksaannya adalah BNN pusat.

“Beliau masih ditangani oleh BNN pusat dan biarlah menjadi urusan BNN pusat,” pungkasnya.

Baca juga :

Choirul Huda: Jika Terbukti Terlibat Rudi Syahrial Bakal Nonjob