Logo

Rekomendasi Perda Zat Adiktif Belum Sampai ke Meja Legislatif

Rekomendasi Perda Zat Adiktif Belum Sampai ke Meja Legislatif

KOTA BENGKULU – Terkait langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Bengkulu, merekomendasikan terbitnya perda zat adiktif, anggota komisi I DPRD kota, Imran Hanafi menyambut baik hal tersebut. Namun, diakui Imran, hingga hari ini, DPRD belum menerima rekomendasi tersebut.

“Sampai saat ini belum ada laporan, tetapi kami menyambut baik jika ada rekomendasi tersebut, nanti sampaikan ke DPRD dan akan kita bahas,” ujar Imran, Selasa (27/2/2018)

Menurut Imran, zat adiktif seperti yang terkandung dalam Aibon dan Komik memang harus menjadi perhatian khusus. Mengingat, zat adiktif itu tidak tertuang dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini memang, tidak sedikit korban komik dan sejenisnya itu, contoh kalo kita jalan di daerah-daerah tertentu kadang di pantai panjang, berarti kan ada pengguna,” imbuhnya.