Logo

Ratusan Napi Dapat Remisi, 11 Bebas

REJANG LEBONG – Sebanyak 343 dari 508 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di HUT RI ke-73 tahun ini.

Kepala Lapas Kelas II A Curup, Akhmad Faedhoni menjelaskan napi yang mendapatkan remisi merupakan napi yang berkelakukan baik dan tidak melakukan pelanggaran.

Rinciannya yakni, 322 orang merupakan napi pidana umum, 10 orang merupakan tahanan anak. Sementara itu sebanyak 10 napi mendapatkan remisi umum atau bebas.

“Ya dari 343 yang mendapatkan remisi, 11 warga binaan mendapatkan remisi umum yakni bebas,” ujar Akhmad, Rabu (15/8/2018).

Akhmad menambahkan bahwa dari ke 11 napi yang mendapatkan remisi bebas, terdapat 4 napi yang masih harus melakukan atau menyelesaikan subsidernya. Ahmad juga menjelaskan bahwa remisi dewasa dan remisi anak itu berbeda karena untuk napi dewasa hanya ada 2 kali remisi pertahunnya yakni hari raya dan 17 agustus, sedangkan untuk napi anak ada 3 yakni hari raya, 17 agustus, dan hari anak nasional. Sementara itu untuk Napiter karena itu pidana tertentu mereka belum mendapatkan remisi.

“Untuk Napi teroris sementara ini belum mendapatkan remisi karena itu merupakan tindak pidana tertentu,” pungkasnya.