Logo

Puluhan Warga Binaan di Lapas Curup Dibebaskan Lebih Cepat

REJANG LEBONG – Sebanyak 82 orang warga binaan di Lapas Kelas II A Curup dibebaskan lebih cepat, sebelum masa pemidanaan yang harus dijalani, Senin (06/04/2020).

Dari 82 warga binaan tersebut, 33 orang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak 32 orang dari Kepahiang dan 12 dari Lebong serta 5 merupakan warga luar daerah.

“Sebelumnya pada awal April sebanyak 12 orang telah dibebaskan, dan hingga Desember total akan dibebaskan sekitar 160 orang,” kata Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Abdul Hany didampingi Kalapas Kelas II A Curup, Lalu Jumaidi.

Ditambahkanya, bahwa pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Warga binaan memiliki persyaratan integrasi, yakni warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember.

Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, berlangsung di Aula Lapas Kelas II A Curup, dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen dan FKPD Kab. Lebong serta Kepahiang.

“Yang diberikan asimilasi, hanya kasus pidana umum, kemudian sudah melalui penilaian perilaku yang ketat, telah mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana,” tutupnya.

Penulis: Dedi R