Bengkulu News #KitoNian

Presiden Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan

Ilustrasi Rokok Batangan. BN Dok

BENGKULU – Presiden Joko Widodo berencana melarang penjualan rokok batangan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden No 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pamerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam kepres tersebut, pemerintah memuat 27 nomor aturan baru yang akan disusun di tahun 2023. Aturan soal rokok dimuat pada no 6 yang berisi tujuh poin muatan materi pokok yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Selain pelarangan rokok batangan, pemerintah juga berencana memperbesar tulisan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

“Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau,” tulis Keppres tersebut.

Aturan lain yakni, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga
Tinggalkan komen