Logo

Polres Rejang Lebong Sita Ratusan Botol Miras

REJANG LEBONG – Polres Rejang Lebong berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek selama operasi (Ops) penyakit masyarakat (Pekat) Nala II sejak tanggal 2 hingga 16 Desember 2018.

Menurut Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Hardinata, SIK selama operasi tersebut mereka berhasil menyita 380 liter tuak, 450 botol miras dari berbagai jenis dan merek, 1 paket ganja, 1 paket sabu-sabu, 2 bilah senjata tajam jenis pisau, dan 10 keping VCD porno.

“Barang-barang sitaan ini selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan petunjuk atasan. Nanti pemusnahannya dipusatkan di Mapolda Bengkulu,” kata Hardinata.

Dalam operasi Pekat Nala 2018 Polres Rejang Lebong tersebut berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 23 dan target kegiatan yang tidak termasuk TO sebanyak 21 kegiatan.

Sementara itu, untuk dua orang pemilik senjata tajam dan dua orang pemilih narkoba sudah ditahan di sel tahanan Mapolres.

Sedangkan untuk para pemilik warung penjual tuak, miras dan VCD porno hanya diberikan pembinaan saja dan barangnya mereka sita, tidak dijatuhi hukuman pidana.

Dimana menurutnya, 380 liter tuak disita dari 3 kedai tuak, sedangkan 450 botol miras disita dari beberapa warung atau pengecer di sekitaran Kota Curup. Sementara itu, untuk dua orang tersangka pemilik senjata tajam di tangkap di belakang Pasar Bang Mego dan Danau Talang Kering.

Lalu, untuk 2 orang tersangka kepemilikian narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yakni MI (35) dan RR (19) yang merupakan warga Kota Lubuklinggau dibekuk petugas di jalan Lintas Curup – Lubuklinggau, tepatnya di Kecamatan Padang Ulak Tanding.

“Disini belum ada Perda yang mengatur tentang sanksi penjua miras ini, makanya mereka hanya sebatas kita berikan pembinaan saja. Kalau sudah ada nanti kita bisa berkoordinasi dengan Pemda Rejang Lebong,” tutupnya.