Bengkulu News #KitoNian

Polres Benteng Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Warga Linggar Galing

Pelaku dan barang bukti yang ditangkap di Provinsi Lampung

BENGKULU TENGAH – Personil Polsek Talang Empat Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil menangkap seorang resedivis berinisial BS (50) warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kapolres Benteng AKBP. Ary Baroto,S.IK, MH melalui Kapolsek Talang Empat, AKP, Budimansyah, S.Sos mengungkapkan, tersangka BS yang merupakan residivis ini ditangkap setelah melakukan penggelapan mobil dengan modus rental mobil.

“Tersangka BS ini kami tangkap setelah menggelapkan mobil Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BD 9825 D milik Parino (45) warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang. Modusnya dengan merental mobil tersebut,” ungkap Kapolsek Talang Empat.

Dijelaskan oleh Kapolsek Talang Empat, dalam merental mobil ini, pelaku menjanjikan membayar biaya rental Rp 3 juta. Kemudian pelaku juga modus akan menjanjikan mengurus pembayaran pajak mobil korban. Sehingga korban dengan percayanya memberikan BPKB dan STNK kepada pelaku.

Akan tetapi setelah jatuh tempo rental mobil, lanjutnya, kurang lebih sebulan, korban ini mendatangi rumah BS ingin meminta mobil, menagih jasa rental dan menanyakan pembayaran pajak mobil yang dijanjikan tersebut.

Setelah sampai di rumah BS, ternyata yang bersangkutan tersebut sudah tidak ada di rumahnya dan sudah kabur. Setelah ditelusuri ternyata sudah kabur ke Provinsi Lampung.

Tak terima korban lalu memilih melapor ke polisi. Menindaklanjuti kasus ini, pada hari Kamis lalu (5/8) tim Polsek Talang Empat yang di back up Opsnal Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil menangkap pelaku di Desa Raja Basa Kecamatan Ngaras Kabupaten Lampung Barat.

“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun. Selain itu saat ini pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap tersangka ini, sebab diduga tersangka ini sudah banyak melakukan tindak pidana penipuan yang lainnya,” jelas Kapolsek.

Dari tangan BS, pihak kepolisian mengamankan Barang Bukti (BB) yang terdiri dari mobil Mitsubishi L300 yang sudah berubah bentuk. Mobil tersebut sudah diubah dengan body mobil ditempeli oleh stiker dan dicat ulang oleh BS.

“Selain mobil, BB yang kami sita diantaranya STNK, BPKB, Kunci mobil dan surat keterangan kalau memang mobil tersebut milik korban,” pungkas Kapolsek. (rls)

Baca Juga
Tinggalkan komen