Logo

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Kulit Harimau

Barang bukti kulit harimau dan tulang benulang yang berhasil diamankan. (Foto BB TNKS)

MUKOMUKO, bengkulunews.co.id – Jajaran Polres Mukomuko menetapkan tiga terduga tersangka perdagangan satwa di lindungi, harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Ketiganya diringkus, pada Rabu 12 Juli 2017, malam, bersama tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (BB TNKS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Bengkulu – Sumatera Selatan – Jambi dan Sumatera Barat.

Terduga tersangka itu, berinisial Si warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rd dan SS warga Kabupaten Mukomuko.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua lembar kulit harimau yang masih basah serta tulang benulang harimau.

Dimana tiga tersangka tersebut, memiliki peran masing-masing. Si, berperan selaku penjual, Rd berperan sebagai pembawa dan SS berperan sebagai pemilik.

”Ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun kurungan,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat melalui Kasat Reskrim, AKP Adriyan Wiguna didampingi Kanit Tipiter, Bripka Yusril, saat dihubungi via telepon genggamnya, Kamis (13/7/2017).

Kulit harimau dan tulang benulang harimau tersebut, jelas Yusril, rencananya akan dijual ke salah satu toke di Kota Bengkulu, seharga Rp80 juta. Dari pengakuan tersangka perdagangan satwa liar tersebut, terang Yusril, baru kali pertama dilakukan.

”Dua kulit harimau tersebut diperoleh dari perburuan di kawasan TNKS wilayah Kecamatan V Kota dan Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko,” jelas Yusril.

Baca juga : Tim Gabungan Amankan Dua Kulit Harimau dan Tulang