Polisi Tetapkan Pelapor Penganiayaan Tersangka Pencabulan Terbit : Juni 23, 2020 - Penulis : Redaksi - Kategori : Bengkulu Bengkulu – Sempat melapor sebagai korban penganiayaan beberapa waktu yang lalu, seorang pria warga Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu kini menjadi tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus pencabulan anak dibawah umur. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Senin (22/6/20). “Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan,” kata Sudarno. Sekedar mengingatkan, tersangka sebelumnya terlebih dahulu melaporkan paman korban karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Penganiayaan itu dilakukan dengan cara memotong alat kelamin korban di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu karena diduga telah mencabuli keponakannya. Tersangka, dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Namun karena tersangka ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya,” demikian Sudarno.(*okd) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Rohidin Proyeksikan Penanganan Permanen Jalan Lebong – Curup Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan Bahas Program Pesiar untuk Tingkatkan Peserta BPJS Efek Operasi Patuh Nala, Pemohon SIM di Polresta Bengkulu Meningkat Pengurus Pinsar Provinsi Bengkulu Resmi Dilantik Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Targetkan Luas Tambah Tanam Gabah 12 Hektar Pemprov Bengkulu Upayakan Peningkatan Pelayanan Publik Terhadap Masyarakat Rohidin Proyeksikan Penanganan Permanen Jalan Lebong – Curup Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan Bahas Program Pesiar untuk Tingkatkan Peserta BPJS Efek Operasi Patuh Nala, Pemohon SIM di Polresta Bengkulu Meningkat Pengurus Pinsar Provinsi Bengkulu Resmi Dilantik Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Targetkan Luas Tambah Tanam Gabah 12 Hektar Pemprov Bengkulu Upayakan Peningkatan Pelayanan Publik Terhadap Masyarakat