Logo

Polisi Tangkap Pasutri Bandar Judi Togel Online di Bengkulu Selatan

TKP. Foto, Humas Polda Bengkulu

TKP. Foto, Humas Polda Bengkulu

BENGKULU – Tiga orang pelaku tindak pidana perjudian berinisial I (39), SP (45) dan ID (50) warga Kabupaten Bengkulu Selatan ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sarmadi menyampaikan, dari ketiga tersangka yang ditangkap dua diantaranya merupakan suami istri.

”Tersangka I dan SP ini suami istri, dan ketiganya menjadi bandar judi togel online,” sampainya, Kamis (25/08/2022).

Kasi Humas menyebutkan, dalam menjalankan aksi menjadi bandar judi jenis togel tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan hingga 45 persen dari nilai pasangan dan kemenangan dari setiap pemain.

”Untuk tersangka I dan SP mendapatkan keuntungan 30 persen dari nilai pasangan ditambah 15 persen dari nilai kemenangan, sedangkan untuk tersangka ID mendapatkan keuntungan 15 persen dari nilai pasangan dan 5 persen dari nilai kemenangan,’ jelas Kasi Humas.

Diketahui, tersangka I dan SP telah menjadi bandar togel selama tiga bulan dengan omset sebesar Rp. 6 juta, sedangkan untuk tersangka ID sudah dua bulan jadi bandar togel online dengan omset sebesar Rp. 4 juta.

”Ketiga tersangka ini menjalankan aksinya menjadi bandar togel di tempat yang sama yakni di Pasar Kutau,” pungkas Kasi Humas.