Logo

Polisi Ringkus Tersangka Ranmor Lintas Kabupaten

ilustrasi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jajaran polres Kota Bengkulu Bengkulu, berhasil meringkus satu dari dua terduga tersangka jambret, berinisial, AH (17) warga Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu selatan, Provinsi Bengkulu. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kota Bengkulu.

”Terduga tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Rooy Noor, Jumat (2/6/2017).

Rooy mengatakan, terduga tersangka juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda bermotor (curanmor) di tempat kejadian perkara (TKP) dalam Kota Bengkulu. Dimana terduga tersangka merupakan jaringan curanmor lintas kabupaten.

Selain mengamankan, AH, kata dia, pihaknya juga mengamankan terduga tersangka penadah dalam curanmor, yakni berinisial, IS (37) warga Kecamatan Manna Kota Kabupaten Bengkulu Selatan.

”Tersangka AH dikenakan pasal 363 KUHP, dan IS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun kurungan,” pungkas Rooy.